02 Desember 2010

Ditampar Pajak Warteg

Kabar bahwa warteg akan dikenakan pajak tentu santer di berbagai situs berita. Apalagi dengan adanya media jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter, kabar tersebut akan jauh lebih mudah tersebar. Seperti peraturan-peraturan lain yang baru muncul, peraturan mengenai pajak terhadap warteg pun mengundang pro dan kontra.

Salah satu pihak yang pro peraturan tersebut adalah DPRD DKI Jakarta yang setuju atas alasan keadilan. Dengan adanya peraturan tersebut, pajak restoran 10% akan dikenakan secara merata ke setiap rumah makan tanpa pandang bulu. Kriteria yang memungkinkan sebuah rumah makan tidak dikenakan pajak ini adalah apabila omset rumah makan tersebut kurang dari 60 juta per tahun atau 5 juta per bulan atau 167 ribu per hari (asumsi 1 bulan terdiri dari 30 hari).

Sepertinya mudah bagi warteg pada umumnya untuk mendapatkan omset 167 ribu per hari itu. Jadi wajar saja kalau banyak orang berasumsi bahwa peraturan itu akan dikenakan kepada mayoritas warteg di Ibukota. Dengan begitu wajar saja bila banyak pihak yang akhirnya tidak menyetujui peraturan pajak warteg itu karena warteg itu identik dengan golongan menengah ke bawah. Aturan tersebut langsung dilihat sebagai kebijakan yang menindas rakyat kecil, karena kemungkinan besar biaya makan di warteg menjadi mahal. Apakah ini yang disebut adil?

Belum lagi pesimisme masyarakat terhadap proses pemungutan pajak warteg ini nantinya. Pajak warteg ini adalah pajak daerah yang proses pemungutannya dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Pesimisme muncul mengingat pelaksanaan pemungutan pajak itu akan membuka celah untuk pemerasan dan korupsi. Dengan miringnya persepsi masyarakat terhadap pajak dan terhadap pemerintah daerah DKI Jakarta, momentum penetapan pajak warteg ini sepertinya hanya menyulut opini negatif di kalangan masyarakat Ibukota.

Yang pasti efek pajak warteg ini akan dirasakan oleh para pengusaha dan pelanggan warteg. Kalau daya beli masyarakat pelanggan warteg tidak ikut naik saat pajak warteg ini mulai berlaku, maka pengusaha warteg juga akan merasakan penurunan omset mereka. Contohnya pelanggan warteg yang sebelumnya mampu membeli makanan dengan harga 10.000 rupiah menurunkan daya belinya menjadi 9.000 rupiah karena harus membayar pajak sebesar 900 rupiah. Itu artinya pengusaha warteg mengalami penurunan omset sebesar 1.000 rupiah. Kalau dikalikan seribu pelanggan warteg, maka penurunan omset yang terjadi adalah sebesar 1 juta rupiah.

Pada akhirnya yang bisa kita lakukan hanya berharap. Semoga saja realisasi pajak warteg di Januari 2011 nanti tidak memberikan efek negatif yang signifikan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan warteg. Semoga saja proses pemungutan pajak warteg tersebut tidak rawan penyelewengan.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

Utang dan Pajak

Dalam konteks wajib pajak badan, pembayaran utang masuk kategori beban sehingga pembayaran utang dapat dijadikan pengurang penghasilan neto dari badan tersebut. Jadi pembayaran utang akan mengurangi penghasilan kena pajak dan pada akhirnya akan mengurangi jumlah pajak terutang.

Sayangnya ketentuan tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak perorangan. Sampai saat tulisan ini ditulis, pembayaran utang oleh perorangan tidak dapat mengurangi jumlah penghasilan kena pajak. Yang dapat dikecualikan dalam hal ini adalah perorangan yang mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. Itu pun pembayaran utang yang terkait dengan usaha.

Jadi untuk perorangan yang bekerja sebagai karyawan, pembayaran utang pribadi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak. Walaupun pada tahun sebelumnya utang tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau pembayaran utang itu memiliki bukti berupa kuitansi atau sejenisnya, wajib pajak perorangan yang bekerja sebagai karyawan tidak dapat menjadikan pembayaran utang sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Saya pribadi menyayangkan kondisi tersebut karena beberapa saat sebelum tulisan ini dibuat, saya baru saja melunasi utang dengan jumlah yang lumayan besar. Timbul pertanyaan kalau zakat saja sudah dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, lalu kenapa utang tidak bisa dijadikan pengurang? Padahal baik utang maupun zakat termasuk unsur pengurang penghasilan setiap orang.

Apa mungkin karena pembuktiannya sulit? Bukti kuitansi untuk utang perorangan sepertinya lebih mudah dipalsukan ketimbang utang yang terkait dengan usaha. Kalau memang benar seperti itu, pembayaran utang perorangan menjadi rentan penipuan. Dengan alasan itu mungkin pembayaran utang perorangan tidak diakui sebagai beban pengurang penghasilan kena pajak.

Sayang sekali saya belum bisa menemukan jawaban yang tegas untuk pertanyaan ini. Yang bisa dilakukan untuk saat ini hanya mematuhi peraturan perpajakan yang sudah berlaku. Semoga ke depannya utang perorangan ini diakui sebagai pengurang pajak, tapi terus terang saya sendiri pesimis.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

08 November 2010

Pajak untuk Penghasilan Abu-Abu

Misalkan PT Samaran dipekerjakan oleh PT Butatuli untuk mengembangkan sebuah sistem informasi. Di belakang layar, PT Samaran mempekerjakan Anda untuk pengembangan itu. Tentu saja Anda tidak akan secara resmi dipekerjakan oleh PT Samaran. Dan PT Butatuli pun tidak akan berurusan dengan Anda.

Saat pekerjaan selesai, PT Butatuli membayar PT Samaran setelah dipotong pajak (PPN dan PPh). Setelah itu PT Samaran akan membayar Anda. Tentunya PT Samaran tidak akan memotong pajak untuk penghasilan Anda karena Anda sendiri tidak pernah secara resmi terlibat dengan PT Samaran.

Memang dalam kondisi normal, kemungkinan Anda akan menerima bukti potong PPh. Namun dalam kondisi seperti di atas, cara terbaik -menurut saya- untuk melaporkan penghasilan Anda adalah dengan melaporkannya dalam SPT Tahunan Anda. Status SPT Tahunan Anda pasti akan Kurang Bayar. Di situ Anda harus melunasi kekurangan pajak Anda sendiri.

Kalau pada saat yang sama Anda juga bekerja tetap pada PT Bukansamaran, Anda harus menghitung kembali total penghasilan kena pajak Anda dari PT Bukansamaran dan PT Samaran. Selanjutnya Anda hitung pajak terutang dari total penghasilan kena pajak Anda itu. Setelah itu kurangi pajak terutang itu dengan total pajak (PPh 21) yang dipotong PT Bukansamaran. Jumlah pengurangan itulah jumlah pajak yang harus Anda bayar sendiri.

Rumusnya secara garis besar adalah sebagai berikut:
  1. Total penghasilan kena pajak = penghasilan kena pajak dari PT Bukansamaran + penghasilan kena pajak dari PT Samaran.
  2. Total pajak terutang = tarif PPh pasal 17 * total penghasilan kena pajak (langkah 1).
  3. Total pajak yang harus dibayar sendiri = total pajak terutang (langkah 2) - total pajak yang sudah dipotong oleh PT Bukansamaran.
Untuk pembayaran pajak Kurang Bayar dapat dilakukan saat hendak melaporkan SPT Tahunan.

Orang Bijak Taat Pajak!

*Disarikan dari berbagai diskusi
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

22 September 2010

DPR Sableng!

Gara-gara Pajak, DPR Ancam Hentikan Remunerasi Pegawai Kemenkeu http://www.detikfinance.com/read/2010/09/21/195758/1445175/4/gara-gara-pajak-dpr-ancam-hentikan-remunerasi-pegawai-kemenkeu
---

Judul berita di atas benar-benar membuat saya penasaran. Lagi-lagi remunerasi Pegawai Kemenkeu dijadikan bahan ancaman. Remunerasi ini akan dicabut gara-gara rasio pajak untuk tahun 2011 hanya dinaikan sebanyak 0,05%. Padahal kenaikan rasio 0,05% itu, menurut Bapak Agus Martowardojo, sama dengan peningkatan penerimaan pajak sebanyak 95 triliun rupiah. Apa jumlah ini masih kurang?

Mungkin memang masih kurang, mungkin juga tidak. Saya sendiri tidak punya kompetensi untuk menjawab hal ini. Yang memicu saya untuk berkomentar justru komentar anggota DPR dalam artikel di atas, "Boleh saja (tax ratio) 12,05% tapi dengan catatan nggak ada remunerasi, nggak ada reformasi birokrasi. Pilih itu atau rasio ditingkatkan tapi ada remunerasi."

Yang saya tangkap dari komentar itu adalah reformasi birokrasi itu tidak penting, sehingga remunerasi pun menjadi tidak penting. Yang paling penting adalah meningkatkan penerimaan negara. Padahal, setahu saya, alasan utama Ibu Sri Mulyani Indrawati menggulirkan kebijakan remunerasi (yang menunjang kebijakan reformasi birokrasi) adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Reformasi birokrasi diharapkan dapat menekan angka korupsi di instansi keuangan negara tersebut dan pada akhirnya mengangkat angka penerimaan negara.

Mencabut remunerasi berarti membuka kembali peluang meningkatnya angka korupsi dalam berbagai bentuk. Tanpa remunerasi, orang-orang yang berani korupsi tentu tidak akan segan-segan mencari "celah" untuk menambah penghasilan yang pas-pasan. Tanpa remunerasi, orang-orang yang tidak berani korupsi akan semakin rajin bekerja sampingan untuk menambah penghasilan yang pas-pasan. Tanpa remunerasi, ucapkan selamat tinggal kepada reformasi birokrasi dan pelayanan prima.

Komentar anggota DPR di atas jelas kontraproduktif. Sangat aneh bila seseorang mengharapkan peningkatan penerimaan negara dengan membuka peluang korupsi. Sangat aneh bila seseorang berniat memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan membuka pintu untuk korupsi.

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

16 Juli 2010

Kisah Pajak: Bukti Potongku Sayang

Seorang kawan pernah berdiskusi dengan saya mengenai kondisi yang membingungkan terkait dengan pajak. Saat itu kawan saya meminta masukan dari saya dalam hal melaporkan salah satu penghasilannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan).

Ceritanya cukup panjang, namun saya akan langsung paparkan intinya. Kondisi yang dialami kawan saya saat itu adalah dia memiliki penghasilan yang "seharusnya" sudah bebas pajak. Kenyataannya dia tidak bisa membuktikan bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak.

Alasan kawan saya tidak bisa membuktikan potongan pajak terhadap penghasilannya adalah karena dia tidak memiliki bukti potong pajak dari pemberi kerja (atau pihak yang berhak memotong pajaknya). Walaupun begitu, kawan saya bersikeras bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak.

Sayangnya peraturan adalah peraturan. Kalau memang penghasilan seseorang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain, maka orang itu harus menyediakan bukti potong pajak sebagai alat buktinya. Bukti potong ini terutama diperlukan saat melaporkan SPT.

Saran saya yang pertama kepada teman saya adalah menghubungi pihak pemberi kerja untuk meminta bukti potong pajaknya. Ternyata hal ini agak sulit dilakukan karena dia sudah tidak mungkin menghubungi pihak tersebut. Kalaupun pihak pemberi kerja itu dapat dihubungi, kawan saya tidak yakin bahwa pihak pemberi kerja itu dapat mengeluarkan bukti potongnya. Singkat kata, pilihan ini terlalu complicated.

Saran yang kedua dari saya adalah membayar sendiri pajaknya. Itu artinya dia harus mengambil sekian persen dari penghasilannya untuk membayar pajak penghasilannya itu sendiri. Solusi yang sekilas terlihat merugikan, tapi kenyataannya hal ini lebih baik ketimbang harus khawatir berurusan dengan pemeriksa pajak.

Pada akhirnya kawan saya menerima usul yang kedua itu. Sepertinya kawan saya memang berniat untuk menjadi orang yang taat pajak. Saya bersyukur karena akhirnya saya tidak harus terjebak di tengah-tengah kawan dan peraturan.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

08 Juni 2010

Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Zakat (Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib) merupakan salah satu faktor pengurang penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). WPOP dapat mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan pada tahun pajak berjalan untuk mengurangi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak. Perhitungan pajaknya akan disesuaikan dengan jumlah zakat yang dibayarkan.

Syarat utama untuk menjadikan zakat Anda sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah dengan meminta bukti pembayaran zakat dari lembaga tempat Anda membayar zakat. Perhatikan bahwa tidak sembarang lembaga penerima zakat dapat diakui oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Untuk memastikan hal ini, sebaiknya Anda menghubungi AR (Account Representative) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau menghubungi lembaga tempat Anda membayar zakat. Bukti pembayaran zakat ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan agar zakat Anda dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Bila Anda adalah seorang karyawan atau pegawai negeri sipil, umumnya Anda akan melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S. Anda mungkin terbiasa mengisi formulir 1770 S ini dengan nilai yang diambil dari formulir 1721 karena umumnya isi formulir 1770 S itu sama dengan formulir 1721 Anda. Hal ini tidak berlaku bila Anda mencantumkan zakat dalam SPT Tahunan Anda karena pajak Anda harus dihitung kembali. Anda harus menghitung sendiri pajak penghasilan yang perlu Anda bayar. Bila Anda mengalami kesulitan melakukan penghitungan kembali, silakan meminta bantuan AR di KPP tempat Anda menyerahkan SPT Tahunan.

Perlu saya tegaskan bahwa yang dikurangi adalah penghasilan kena pajak, bukan pajaknya itu sendiri. Jadi kalau Anda membayar zakat sebanyak 500 ribu rupiah, penghasilan kena pajak Anda akan dikurangi 500 ribu. Pajak Anda tentunya akan berkurang, tapi bukan sebesar 500 ribu itu. Pajak Anda akan berkurang sesuai penghitungan kembali pajak Anda.


Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

07 Mei 2010

Remunerasi dan Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi merupakan proses panjang menuju perbaikan dalam pemerintahan Indonesia. Dengan adanya reformasi birokrasi, pemerintah Indonesia diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah kepada masyarakat. Masyarakat tentu berharap banyak bahwa reformasi birokrasi ini tidak menjadi sekedar slogan karena setiap anggota masyarakat pasti berharap akan hadir bentuk pemerintahan yang lebih baik dari sekarang.

Setiap orang mungkin memiliki persepsi yang berbeda terhadap apa itu reformasi birokrasi dan apa yang mereka harapkan secara spesifik dari reformasi birokrasi. Sebagian orang mungkin berharap Kelurahan atau Kecamatan tidak lagi meminta uang untuk setiap urusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau urusan administrasi lainnya. Sebagian orang mungkin berharap Samsat tidak lagi dipenuhi calo dan proses pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi lebih mudah. Sebagian orang mungkin berharap tidak lagi dipersulit saat mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebagian yang lain mungkin berharap tidak ada lagi korupsi di instansi pemerintah -terutama yang berkaitan dengan keuangan.

Terlepas dari itu, saya ingin berbagi sedikit mengenai proses reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Dari sudut pandang saya yang awam, reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak memiliki 5 (lima) faktor penting. Faktor-faktor itu adalah:
1. SDM (Sumber Daya Manusia).
2. Pengawasan.
3. Proses Bisnis.
4. Teknologi Informasi.
5. Remunerasi.

Reformasi dilakukan terhadap SDM Ditjen Pajak dari sisi moral dan kompetensi. Reformasi dilakukan agar SDM Ditjen Pajak merupakan orang-orang unggulan yang memiliki hati dan perilaku yang bersih dari segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pengawasan dibutuhkan untuk menjaga agar SDM Ditjen Pajak tetap berperilaku bersih baik melalui pencegahan maupun penindakan.

Proses Bisnis adalah birokrasi itu sendiri. Reformasi di sisi proses bisnis dilakukan agar rantai birokrasi di Ditjen Pajak menjadi lebih pendek. Dengan begitu diharapkan setiap proses perpajakan menjadi efektif dan efisien. Di sini diharapkan peran besar dari sisi teknologi informasi. Dengan penerapan teknologi informasi yang tepat guna, setiap proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah. Dengan adanya teknologi informasi ini, Ditjen Pajak dapat melangkah lebih jauh untuk membentuk proses bisnis yang efektif dan efisien.

Faktor yang terakhir adalah remunerasi. Remunerasi juga memiliki peranan penting dalam proses reformasi birokrasi. Fungsi utama remunerasi adalah sebagai salah satu benteng pertahanan SDM Ditjen Pajak dari godaan untuk korupsi. Saya tidak mengatakan remunerasi adalah benteng terakhir atau satu-satunya benteng di sini karena remunerasi ini tidak bisa berjalan sendiri. Kombinasi dari perbaikan moral SDM, fungsi pengawasan yang jeli, dan remunerasi yang akan menjaga seseorang dari godaan korupsi.

Manusia yang berada dalam kondisi kekurangan tentu akan mencari jalan untuk memenuhi kebutuhannya. Kalau kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi, maka kemungkinan besar kebutuhan moralnya tidak akan digubris. Setiap orang ingin hidup bersih dari korupsi dan kesalahan, tetapi kesadaran ini akan dikalahkan oleh rasa lapar. Sebersih apa pun hati seseorang, seketat apa pun pengawasan yang dilakukan, semua akan sia-sia kalau orang tersebut masih hidup dalam kekurangan. Saya yakin akan sulit bagi seseorang untuk menjaga integritasnya kalau perutnya keroncongan.

Hidup dalam kekurangan akan memaksa orang membenarkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kecenderungan untuk korupsi akan lebih besar bila seseorang yang hanya mengandalkan gaji tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Korupsi yang saya maksud tidak hanya korupsi uang, tapi korupsi di berbagai sendi dalam pekerjaan. Datang ke kantor hanya untuk absen adalah korupsi. Mengerjakan pekerjaan lain di kantor adalah korupsi. Kalau ini sudah terjadi, keberhasilan reformasi birokrasi dijamin 0%.

Melihat fungsi remunerasi seperti di atas, sepertinya kurang tepat kalau remunerasi itu dianggap bonus atau balas jasa dari sebuah prestasi. Remunerasi yang digulirkan di Ditjen Pajak justru dijadikan batas bawah untuk menjaga SDM Ditjen Pajak dari perilaku korupsi dalam bentuk apa pun. Walaupun begitu, bukan berarti remunerasi tidak memiliki efek apa pun terhadap prestasi. Dengan adanya remunerasi ini, Ditjen Pajak -dan instansi yang menaunginya- juga menentukan standar yang lebih tinggi bagi SDM Ditjen Pajak. Hasilnya tentu saja orang-orang yang memiliki integritas dan profesionalisme dalam pekerjaannya.

Lalu kenapa ada orang-orang seperti Gayus Tambunan? Kenapa masih banyak bermunculan kasus korupsi di dalam tubuh Ditjen Pajak? Jawabannya cukup sederhana, yaitu keserakahan. Orang-orang yang korupsi setelah bergulirnya remunerasi adalah orang-orang serakah yang senantiasa merasa kurang atau mereka memang tidak bisa meninggalkan gaya hidup mereka yang penuh korupsi. Akan tetapi perhatian kita juga harus ditujukan kepada orang-orang yang tidak korupsi. Dengan begitu penilaian kita terhadap dampak remunerasi akan lebih seimbang.

Untuk menilai keberhasilan reformasi birokrasi lewat remunerasi, kita perlu memperhatikan dan membandingkan keadaan birokrasi perpajakan sebelum dan sesudah adanya remunerasi. Bagaimana pelayanan perpajakan sebelum dan sesudah bergulirnya remunerasi? Berapa banyak kasus korupsi yang terjadi sebelum dan sesudah bergulirnya remunerasi? Bagaimana penindakan terhadap kasus korupsi sebelum dan sesudah bergulirnya remunerasi?

Remunerasi merupakan salah satu pilar reformasi birokrasi. Remunerasi ini menjadi penentu kokoh tidaknya reformasi birokrasi yang terjadi instansi pemerintahan Republik Indonesia. Bersama dengan keempat faktor lain di atas (SDM, pengawasan, proses bisnis, dan teknologi informasi), remunerasi ikut berperan dalam proses pembentukan tata kelola pemerintahan yang mudah, transparan, dan bersih dari KKN. Tanpa adanya remunerasi, reformasi birokrasi tidak akan dapat berdiri dengan tegak dan cepat atau lambat akan runtuh dengan sendirinya.

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/document/A0wForQp/RemunerasiDanReformasiBirokras.html

29 April 2010

Menikah di Awal Tahun

Baru saja saya membaca kembali peraturan mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang tercantum dalam UU (Undang-Undang) Nomor 36 Tahun 2008. Perhatian saya tertuju pada isi pasal 7 ayat (2), yaitu:
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Ayat (1) yang dimaksud itu berisi ketentuan mengenai jumlah PTKP.

Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 itu secara tidak langsung mengatakan bahwa setiap perubahan status untuk perhitungan PTKP, seperti pernikahan atau penambahan jumlah anak, akan ditentukan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalkan seorang pria menikah pada bulan Juni 2010, maka pria itu baru dianggap menikah (dari sudut pandang PTKP) pada bulan Januari 2011.

Contoh di atas sebenarnya lumrah saja. Tidak mungkin kita mengharapkan setiap WP (Wajib Pajak) untuk menikah di awal tahun saja atau memiliki anak di awal tahun saja. Kalau itu terjadi, tingkat penyewaan gedung akan membludak di bulan Januari. Mungkin saja ada yang harus rela mengadakan resepsi di rumah atau bahkan sekalian saja ikut nikah masal. Hal yang sama dengan kelahiran. Jumlah penduduk akan meningkat tajam di setiap bulan Januari mengiringi meningkatnya pemasukan para bidan dan rumah sakit bersalin.

Hanya saja bagi para karyawan, peraturan ini sebenarnya agak merugikan. Penyebabnya adalah karena Anda tidak akan mendapatkan kenaikan PTKP sampai awal tahun berikutnya. Walaupun ada penambahan jumlah tunjangan (akibat penambahan tanggungan), tidak akan ada kenaikan di jumlah PTKP untuk karyawan terkait. Ini yang saya maksud dengan "agak merugikan".

Jadi untuk contoh di atas, pria yang menikah di bulan Juni 2010 akan mendapat pengurangan berupa PTKP sejumlah Rp. 15.840.000. Padahal seharusnya dia mendapat PTKP sejumlah Rp. 17.160.000. Untuk mendapatkan PTKP dengan jumlah 17.160.000 itu, dia harus menunggu sampai Januari 2011. Secara garis besar nominalnya mungkin tidak terlalu besar, tetapi tetap saja merugikan WP.

Terlepas dari kerugian itu, penghitungan pajak PPh 21 untuk kasus ini akan terlihat tidak sesuai dengan aturan terkait. PPh 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain; biasanya dipotong oleh pemberi kerja. Untuk perusahaan yang memberlakukan sistem tunjangan keluarga, karyawan yang baru menikah kemungkinan besar akan segera mengajukan permintaan untuk tunjangan istri. Segera setelah mendapatkan tunjangan istri, pemberi kerja akan menghitung pajak karyawan itu sesuai status terbarunya. Padahal aturan yang berlaku mengatakan perubahan PTKP hanya dapat dilakukan di awal tahun pajak (atau awal bagian tahun pajak). Ini yang saya maksud dengan "penghitungan pajak yang tidak sesuai aturan".

Misalkan karyawan yang menikah di bulan Juni 2010 akan mendapat tunjangan istri di bulan berikutnya, maka di bulan Juli 2010 -berdasarkan aturan yang berlaku- karyawan ini tetap akan mendapatkan PTKP untuk status TK/0 (Tidak Kawin); bukan PTKP untuk status K/0 (Kawin). Tapi kenyataannya pemberi kerja kemungkinan akan menghitung pajak karyawan itu dengan PTKP untuk status K/0. Karyawan terkait justru dapat dikatakan "agak beruntung" karena PTKP-nya bertambah seiring dengan bertambahnya tunjangan.

Saya sendiri baru melakukan konfirmasi ke beberapa pihak mengenai pelaksanaan perubahan PTKP ini. Hanya saja saya justru menduga kenyataannya akan seperti contoh di atas. PTKP akan dinaikan seiring dengan naiknya tunjangan keluarga dalam perhitungan PPh 21 para karyawan. Alasannya mungkin sekedar tidak tahu atau tidak memahami aturan terkait. Terlepas dari itu, saya justru penasaran bagaimana DJP (Ditjen Pajak) menyikapi lubang kecil di UU Nomor 36 Tahun 2008 ini. Mungkin saja lubang ini luput dari perhatian, mungkin memang tidak diperhatikan, atau justru akan diperbaiki dalam perubahan UU berikutnya.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

29 Maret 2010

Menjawab Opini Miring Di Balik Gayus Tambunan

Ada sekian banyak opini miring yang timbul akibat terkuaknya dugaan penggelapan pajak oleh salah seorang pegawai DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang dikenal dengan nama Gayus Tambunan. Melalui tulisan ini, penulis mengajak para pembaca untuk melihat lebih jauh dibalik opini-opini tersebut.
  1. DJP hanya berisi orang-orang "nakal".
    Kesalahan utama munculnya opini ini adalah kurangnya sampel. Kalau kita menemukan fakta bahwa Gayus Tambunan itu impoten, apakah kita akan mengatakan bahwa para pegawai pria di DJP itu impoten? Saat kita ingin mengambil kesimpulan yang bersifat umum, kita perlu menunjangnya dengan bukti yang representatif.
  2. Pajak hanya digunakan untuk memperkaya pegawai-pegawai DJP.
    Lagi-lagi cara penarikan kesimpulan yang salah. Berapa banyak pegawai DJP yang "kaya"? Dari sekian banyak pegawai DJP yang kaya itu, berapa banyak yang mendapatkannya dengan cara ilegal? Dari sekian banyak pegawai yang mendapatkan hartanya dengan cara ilegal, berapa yang dibiarkan bebas begitu saja?
  3. Bayar pajak sia-sia.
    Kenapa bisa dikatakan sia-sia? Mayoritas pemasukan APBN (Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara) bersumber dari pajak. Pemerintah berjalan dengan modal pajak. Sarana dan prasarana publik pun pada akhirnya dibiayai dengan pajak. Untuk saya pribadi, membayar pajak itu menjadi sia-sia kalau saya tidak pernah membeli bensin Premium (bahan bakar bersubsidi), tidak pernah menggunakan listrik, tidak pernah mengendarai kendaraan di jalanan umum yang beraspal, atau tidak pernah menggunakan fasilitas umum apapun; semua saya bayar secara mandiri. Untuk Anda bagaimana?
  4. Reformasi birokrasi DJP gagal.
    Keberhasilan itu bukan berarti tidak pernah membuat kesalahan. Keberhasilan itu berarti memperbaiki kesalahan dan terus melangkah maju. Kalau dengan satu kesalahan langsung disimpulkan bahwa sesuatu itu gagal, berarti tidak pernah ada orang yang berhasil melakukan apa pun di dunia ini. Gayus Tambunan adalah potret sebuah kesalahan, sebuah blunder, tapi bukan serta merta mencerminkan kegagalan reformasi birokrasi di DJP.
  5. Remunerasi di DJP (Departemen Keuangan) sia-sia.
    Kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan fisiologis, yaitu sandang, pangan, dan papan. Di dunia materialistis seperti dunia kita saat ini, kebutuhan fisiologis itu sama dengan UANG. Kenyataannya, kekurangan UANG sering berujung pada kejahatan. Di sini peran remunerasi itu. Tingginya remunerasi mungkin tidak mencegah orang-orang seperti Gayus Tambunan untuk terus memperkaya diri dengan cara yang ilegal. Akan tetapi, remunerasi ini justru berperan besar untuk mencegah munculnya lebih banyak orang seperti Gayus Tambunan.
  6. Penulis ini sok tahu, sok bijak, dan sok-sok lainnya.
    Untuk yang ini saya tidak tahu bagaimana harus menjawabnya.
Mungkin masih banyak opini miring lain yang belum terjawab, tapi secara keseluruhan semuanya bermuara pada hal yang sama. Setiap opini miring itu muncul dari cara mengambil kesimpulan yang salah, kesalahpahaman terhadap berbagai aspek perpajakan, atau sekedar komentar penuh kebencian terhadap pajak.

Kenyataannya, wajib pajak menyetorkan uangnya lewat kantor pos atau bank rekanan. Dari situ, uang wajib pajak langsung masuk ke kas negara. Kas negara bukan dikelola oleh DJP. Peluang "nilep" uang yang disetor wajib pajak itu sangat kecil. Cara pegawai pajak untuk memperkaya diri dengan cara ilegal pada hakikatnya adalah dengan memanipulasi informasi, yaitu dengan memanipulasi jumlah pajak yang wajib disetor oleh wajib pajak dengan mendapat "honor" terpisah.

Misalnya saya memiliki kewajiban membayar pajak 100juta, kemudian saya mencari cara agar nominal itu berubah menjadi 50juta. Di sini peluang seorang pegawai pajak untuk mendapat "sampingan" selain gajinya. Saya bisa saja meminta bantuan seorang pegawai pajak tertentu untuk memanipulasi data perpajakan saya sehingga saya hanya wajib membayar pajak sebesar 50juta. Pegawai pajak ini saya janjikan honor sebesar 25juta. Kalau tipuan ini berhasil, saya setor pajak lewat bank sebesar 50juta dan transfer uang 25juta ke rekening pribadi pegawai pajak yang membantu saya.

Kemungkinan lain adalah dengan terlibatnya konsultan pajak. Saya bisa jadi terima bersih bahwa uang yang perlu saya keluarkan hanya 75juta. Bagaimana caranya saya serahkan kepada konsultan pajak yang saya pekerjakan. Jadi konsultan pajak ini yang bekerja sama dengan pegawai pajak untuk memanipulasi data perpajakan saya. Hasilnya mungkin sama seperti di atas, tapi honor 25juta harus dibagi antara pegawai pajak dan konsultan pajak.

Ini baru sebagian kecil modus penggelapan pajak yang melibatkan wajib pajak, konsultan pajak, dan pegawai pajak. Saya yang bandel karena tidak mau membayar pajak sesuai kewajiban. Konsultan pajak saya pun bandel karena mau saja menuruti keinginan saya. Pegawai pajaknya pun bandel karena bukannya menegakan kebenaran layaknya Ksatria Baja Hitam, dia malah berpihak kepada kebandelan.

Kalau kita cermati ilustrasi di atas, saya (wajib pajak) hanya menyetor pajak sebesar 50juta. Sementara konsultan pajak dan pegawai pajak itu mendapat honor diluar uang pajak yang saya setor. Kecil kemungkinannya pegawai pajak itu akan "nilep" uang dari 50juta tersebut. Kemudian seandainya saya mau menyetor 100juta apa adanya, bagaimana pegawai pajak itu akan mendapatkan honornya? Nol besar.

Ada banyak pihak yang harus di-"kemplang" karena penggelapan pajak dan pihak-pihak itu bukan hanya oknum pegawai pajak yang terkait. Terlepas dari itu semua, kalaupun memang ada uang yang di-"tilep" pegawai pajak, uang itu bukan dari uang pajak yang Anda setor.

Orang Bijak Taat Pajak!

Kalau memang Anda tidak mau patuh membayar pajak, jangan jadikan Gayus Tambunan atau kasus-kasus lain sebagai pembenaran.

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/document/bNNSS_s3/MenjawabOpiniMiringDiBalikGayu.html

18 Maret 2010

Lapor SPT Tahunan 1770 S 2009 dengan eSPT

Bentuk lain SPT Tahunan yang dapat digunakan oleh WP (Wajib Pajak) adalah eSPT. eSPT merupakan aplikasi desktop yang dapat kita gunakan dalam melaporkan SPT Tahunan kita. eSPT tersedia untuk WP OP (Orang Pribadi) dan WP Badan. Tulisan ini akan membatasi ilustrasi penggunaan eSPT untuk WP OP, khususnya SPT 1770 S tahun 2009.

Installer untuk aplikasi e-SPT 1770 S tahun 2009 dapat diakses lewat dua link ini:
  1. eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S Installer
  2. eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi 1770 S Patch Update
Kedua file di atas perlu diunduh (download) agar aplikasi eSPT dapat bekerja dengan sempurna.

Kedua file di atas (Installer dan Patch Update) perlu diekstrak dan di-install secara bergantian mulai dari Installer dan dilanjutkan dengan Patch Update. Ekstrak Installer ke sebuah folder dan jalankan file EXE ("Installer OP S.exe") yang ada di dalam folder ini untuk mulai instalasi Installer. Saya sarankan ikuti saja langkah-langkah instalasi tanpa merubah pilihan apapun di setiap langkahnya. Selanjutnya ekstrak Patch Update ke sebuah folder dan jalankan file EXE ("eSPT ... patch (01 Peb 2010).exe") yang ada di dalam folder ini untuk mulai instalasi Patch Update. Sama seperti instalasi Installer, ikuti saja langkah-langkah yang disarankan.

Penting untuk diperhatikan bahwa kebutuhan dasar aplikasi ini adalah Microsoft Windows 98 dan Microsoft Office XP (2002) Professional. Daftar kebutuhan sistem yang lengkap untuk aplikasi ini dapat dilihat dalam manual yang tersedia dalam file Installer di atas. Saya asumsikan Anda akan melakukan instalasi aplikasi eSPT di Windows XP, sehingga kebutuhan aplikasi yang perlu Anda perhatikan HANYA Microsoft Office.

Sampai di sini saya asumsikan tidak ada masalah dengan instalasi karena instalasi dilakukan tanpa merubah pilihan apa pun. Saat instalasi Installer dan Patch Update sudah selesai, aplikasi eSPT dapat diakses lewat Start Menu => All Programs => eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi => eSPT 1770S => eSPT PPh Tahunan 1770 S. Langkah-langkah di bawah ini akan mengilustrasikan penggunan eSPT untuk pertama kali.
  1. CONNECT TO DATABASE.
    Pertama kali Anda menjalankan eSPT, Anda diharuskan memilih database untuk menyimpan data SPT Tahunan Anda. Pilih db1770S dan klik OK.
  2. NPWP.
    Selanjutnya masukan NPWP Anda lengkap dengan kode KPP dan kode Cabang (15 digit) dan klik OK.
  3. PROFIL WAJIB PAJAK.
    Pada bagian Informasi Wajib Pajak, isian yang wajib diisi adalah NAMA WAJIB PAJAK. Isi dengan nama yang tercantum pada kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Anda. Saya sarankan untuk mengisi bagian ini dengan lengkap karena akan semua data ini akan digunakan dalam pengisian SPT Anda nantinya. Setelah pengisian selesai, klik Simpan. Akan ada notifikasi bahwa data Anda berhasil disimpan, klik OK.
  4. LOGIN.
    Untuk penggunaan pertama, masukan "Administrator" dan "123" (tanpa tanda kutip) untuk USER NAME dan PASSWORD. PASSWORD ini nantinya bisa diubah sesuai keinginan Anda.
Setelah mengikuti empat langkah di atas, Anda akan melihat tampilan utama aplikasi eSPT dengan menu Program, SPT PPh, SPT Tools, Utility, dan Help. Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat SPT Anda yang baru.
  1. Klik menu Program => Buat SPT Baru.
  2. Pada tampilan SETTING SPT:
    Pilih Tahun Pajak 2009 dan klik OK. Akan ada notifikasi bahwa data telah selesai dibuat, klik OK.
Sampai di sini, Anda sudah siap mengisi SPT Tahunan 1770 S tahun 2009. Menu SPT PPh akan aktif. Lewat menu ini Anda dapat mengisi laporan pajak Anda. Langkah-langkah pengisian SPT ini cukup banyak dan akan sulit dipaparkan lewat tulisan ini. Saya hanya akan memaparkan langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan di bawah ini.
  1. Masukan daftar pemotong pajak Anda lewat menu SPT PPh => Lampiran I => Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain Dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.
    Paling tidak Anda perlu memasukan satu entri di sini, yaitu perusahaan/instansi tempat Anda menerima gaji.
  2. Masukan daftar penghasilan Anda yang dikenakan PPh Final lewat menu SPT PPh => Lampiran II => Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final Dan/Atau Bersifat Final.
    Kalau Anda memiliki istri yang bekerja di satu pemberi kerja dan istri Anda tidak memiliki NPWP terpisah, Anda masukan jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang istri Anda di bagian ini. Nominal penghasilan bruto dan PPh terutang istri ini seharusnya sesuai dengan bukti potong pajak 1721 yang dimiliki istri.
  3. Masukan daftar harta Anda lewat menu SPT PPh => Lampiran II => Daftar Harta Pada Akhir Tahun.
  4. Masukan daftar utang Anda lewat menu SPT PPh => Lampiran II => Daftar Kewajiban Pada Akhir Tahun.
  5. Masukan daftar tanggungan Anda lewat menu SPT PPh => Lampiran II => Daftar Susunan Anggota Keluarga.
  6. Masukan data penghasilan dan PPh terutang Anda lewat menu SPT PPh => SPT 1770 S.
    Entri yang perlu Anda masukan pada umumnya hanya penghasilan neto (lihat entri terkait di SPT 1721 Anda sendiri). Selanjutnya penghitungan akan dilakukan oleh aplikasi eSPT ini.
  7. Setelah semua isian lengkap, Anda dapat mencetak SPT Anda lewat menu SPT Tools => Menu Cetakan. Cetak SPT 1770 S Anda, tanda tangani bagian induknya, dan serahkan ke KPP tempat Anda terdaftar (atau lewat drop box).
  8. Alternatif dari langkah di atas adalah Anda ekspor data SPT Anda lewat menu SPT Tools => Lapor Data SPT Ke KPP. Aplikasi eSPT akan membuat file CSV yang berisi data SPT Anda. Bawa file CSV ini ke KPP tempat Anda terdaftar untuk melaporkan SPT Anda.
Rincian dari masing-masing langkah di atas dapat dilihat melalui petunjuk penggunaan aplikasi eSPT yang dapat diakses lewat menu Help => Content atau Help => Manual. Petunjuk penggunaaan yang ada memberikan penjelasan yang mudah (dengan disertai gambar) untuk masing-masing menu.

Kelebihan utama penggunaan eSPT ketimbang menggunakan SPT jenis lain (SPT Versi Excel atau dalam bentuk hard-copy) adalah kemudahan dalam pengarsipan. Kita tidak perlu membuat fotokopi SPT yang kita kirim karena data SPT kita tersimpan dalam eSPT. eSPT juga memungkinkan penggunaan file CSV (langkah 8 di atas) untuk pelaporan SPT. Kelebihan lainnya adalah eSPT juga melakukan penghitungan beberapa isian secara otomatis, misalnya PPh Terutang dihitung secara otomatis berdasarkan angka penghasilan neto yang kita masukan.

Orang Bijak Taat Pajak!

Tulisan terkait:
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

11 Maret 2010

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Penghitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk pegawai dilakukan dengan menggunakan tarif progresif. Dengan tarif progresif, pengenaan pajak akan berbeda sesuai dengan besarnya penghasilan yang diterima seseorang. Namun sebelum pajak ini bisa dihitung, penghasilan kotor seseorang akan dikurangi dengan faktor-faktor pengurang penghasilan yang diakui oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Contoh faktor pengurang tersebut antara lain PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), biaya jabatan/biaya pensiun.

Tarif progresif untuk PPh 21 Orang Pribadi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut (x = Penghasilan Kena Pajak):
  1. x <= Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah): 5% (lima persen),
  2. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) < x <= Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah): 15% (lima belas persen),
  3. Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) < x <= Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 25% (dua puluh lima persen),
  4. x > Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 30% (tiga puluh persen).
PTKP untuk seorang pegawai (dengan status tidak kawin) berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah sebesar Rp. 15.840.000 (lima belas juta delapan ratus empat puluh rupiah) per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan). Ketentuan terakhir tentang PTKP saat tulisan ini dibuat juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Biaya jabatan ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor dengan nilai maksimal Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per tahun. Biaya pensiun pun ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor. Ketentuan terakhir tentang biaya jabatan/biaya pensiun saat tulisan ini dibuat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008.

Ilustrasi penghitungan PPh 21 akan diberikan di bawah dengan asumsi bahwa penerima penghasilan adalah pegawai dengan status tidak kawin yang didapat dari satu sumber (perusahaan/pemberi kerja). Untuk kemudahan penghitungan, PTKP yang digunakan adalah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Ikuti langkah-langkah berikut:
  1. Penghasilan Bruto: Rp. 100.000.000.
  2. PTKP: Rp. 10.000.000.
  3. Biaya Jabatan: Rp. 5.000.000.
  4. Penghasilan Kena Pajak (1 - 2 - 3): Rp. 85.000.000.
  5. PPh Terutang: Rp. 7.750.000
    PPh  Terutang = 5% * 50.000.000 +  15% * 35.000.000 = 2.500.000 + 5.250.000 = 7.750.000
Bagaimana kalau kita ingin menghitung jumlah pajak yang perlu kita bayar per bulan? Caranya sama persis dengan di atas, namun penghasilan bruto perlu disetahunkan. Maksudnya disetahunkan adalah penghasilan per bulan Anda dikalikan 12. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah di atas (tentunya dengan angka-angka yang benar). Setelah langkah 5, PPh Terutang Anda kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan PPh Terutang per bulan.

Catatan: Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah sebelum dilakukan penghitungan PPh Terutang.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

27 Januari 2010

Download SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi Versi Excel

Versi soft-copy SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang dapat diunduh (download) dari berbagai sumber tersedia dalam dua format, yaitu format PDF dan format XLS (Microsoft Excel). Di tulisan sebelumnya saya pernah mencantumkan link untuk download SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi dalam format PDF melalui situs www.pajak.go.id.

Versi PDF itu sebenarnya ditujukan untuk mempermudah para WP (Wajib Pajak) agar tidak perlu mengambil versi hard-copy SPT tersebut di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Namun cara pengisiannya tetap saja konvensional. WP harus mencetak dulu SPT versi PDF itu lalu mengisinya menggunakan alat tulis biasa seperti halnya mengisi SPT versi hard-copy.

Bagi yang ingin menggunakan versi XLS dalam pelaporan SPT Tahunannya, silakan download dokumen-dokumennya lewat http://www.ortax.org/ortax/?mod=download. Di halaman web tersebut, klik "SPT Tahunan PPh Orang Pribadi" untuk membuka link download versi XLS yang dimaksud.

Sebagai alternatif, versi XLS tersebut dapat diunduh lewat link-link di bawah ini:
Harap diperhatikan saat pencetakan SPT Tahunan soft-copy ini. Empat kotak hitam yang ada di setiap halaman pada SPT Tahunan tersebut harus tercetak dengan sempurna. Kotak-kotak hitam tersebut merupakan alat bantu proses scanning SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP. Seandainya kotak-kotak hitam itu tidak sempurna, maka proses penyimpanan data dalam SPT Tahunan yang dilaporkan kemungkinan besar akan gagal.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)