24 November 2009

Kesenjangan Pajak

Kesenjangan pajak adalah selisih antara jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dengan jumlah pajak yang benar-benar dibayarkan oleh wajib pajak (WP). Kesenjangan pajak dapat juga dimengerti sebagai selisih antara estimasi jumlah pajak dari pihak fiskus (aparat perpajakan) dengan realisasi pembayaran pajak dari pihak WP.

Ada tiga penyebab terjadinya kesenjangan pajak, yaitu:
  1. WP yang tidak mendaftarkan diri.
    WP yang dimaksud di sini adalah WP yang sudah wajib membayar pajak namun belum mendaftarkan diri mereka pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  2. WP yang tidak melaporkan penghasilan sebagaimana mestinya.
    WP yang dimaksud di sini adalah WP yang tidak melaporkan penghasilan mereka sesuai kenyataannya. Misalnya WP yang hanya melaporkan penghasilan yang didapat dari usaha utamanya, tapi tidak melaporkan hasil usaha sampingannya. Contoh lain adalah WP yang bahkan sama sekali tidak melaporkan penghasilannya walaupun sudah mendaftarkan diri pada KPP setempat.
  3. WP yang tidak membayar pajak sebagaimana mestinya.
    WP yang dimaksud di sini adalah WP yang memang berniat untuk melanggar aturan perpajakan. Bentuk pelanggaran aturan ini antara lain merekayasa jumlah penghasilan untuk mengatur sendiri jumlah pajak yang perlu dibayar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri sudah melakukan banyak hal yang dapat diartikan sebagai cara untuk mengurangi kesenjangan pajak yang terjadi di Indonesia. Berbagai iklan yang menganjurkan WP untuk segera mendaftar secara sukarela pada KPP setempat adalah cara untuk menekan jumlah WP yang tidak terdaftar. Promosi seperti keringanan dalam bentuk bebas fiskal bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga bertujuan agar para WP berkenan untuk mendaftar secara sukarela. Langkah-langkah seperti ini bertujuan untuk menekan faktor penyebab kesenjangan pajak pada butir 1 di atas.

Butir 2 pun tidak luput dari perhatian DJP. DJP kerap memberikan penyuluhan mengenai cara-cara pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan. WP tidak hanya mendapatkan informasi mengenai cara mengisi SPT, tapi juga informasi mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pajak, jenis biaya yang dapat dijadikan pengurang pajak, dan berbagai ketentuan lain.

Sunset Policy pada tahun 2008 juga memberikan kemudahan bagi para WP untuk melakukan pembetulan pada SPT tahun-tahun sebelumnya. Sunset Policy itu meniadakan sanksi untuk pembetulan SPT-SPT agar para WP secara sukarela melaporkan dan membetulkan SPT mereka pada tahun-tahun yang telah lalu.

Pemeriksaan pajak juga punya andil untuk mengatasi kesalahan-kesalahan dalam pelaporan pajak yang dilakukan oleh WP. Fiskus dapat melakukan koreksi pada bagian laporan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perpajakan untuk menekan potensi penghindaran atau penggelapan pajak.

Terobosan terbaru DJP adalah pengadaan sistem Total Benchmarking yang memungkinkan adanya acuan tegas dalam mengukur kinerja perpajakan WP. Sistem ini dapat digunakan oleh DJP untuk mencari indikasi adanya kecurangan pada pelaporan pajak sehingga proses pemeriksaan pajak menjadi lebih tepat sasaran.

Walaupun begitu, celah akan selalu ada. Usaha untuk mempersempit kesenjangan pajak membutuhkan daya yang besar dan waktu yang tidak singkat. Selama WP masih merasa terpaksa untuk membayar pajak, maka WP akan mencari cara untuk mengurangi jumlah pajak yang perlu mereka bayar. Pada akhirnya kesenjangan pajak akan senantiasa ada.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/180751445/6e2dee1c/KesenjanganPajak.html