Installer untuk aplikasi e-SPT 1770 S tahun 2009 dapat diakses lewat dua link ini:
Kedua file di atas perlu diunduh (download) agar aplikasi eSPT dapat bekerja dengan sempurna.
Kedua file di atas (Installer dan Patch Update) perlu diekstrak dan di-install secara bergantian mulai dari Installer dan dilanjutkan dengan Patch Update. Ekstrak Installer ke sebuah folder dan jalankan file EXE ("Installer OP S.exe") yang ada di dalam folder ini untuk mulai instalasi Installer. Saya sarankan ikuti saja langkah-langkah instalasi tanpa merubah pilihan apapun di setiap langkahnya. Selanjutnya ekstrak Patch Update ke sebuah folder dan jalankan file EXE ("eSPT ... patch (01 Peb 2010).exe") yang ada di dalam folder ini untuk mulai instalasi Patch Update. Sama seperti instalasi Installer, ikuti saja langkah-langkah yang disarankan.
Penting untuk diperhatikan bahwa kebutuhan dasar aplikasi ini adalah Microsoft Windows 98 dan Microsoft Office XP (2002) Professional. Daftar kebutuhan sistem yang lengkap untuk aplikasi ini dapat dilihat dalam manual yang tersedia dalam file Installer di atas. Saya asumsikan Anda akan melakukan instalasi aplikasi eSPT di Windows XP, sehingga kebutuhan aplikasi yang perlu Anda perhatikan HANYA Microsoft Office.
Sampai di sini saya asumsikan tidak ada masalah dengan instalasi karena instalasi dilakukan tanpa merubah pilihan apa pun. Saat instalasi Installer dan Patch Update sudah selesai, aplikasi eSPT dapat diakses lewat Start Menu => All Programs => eSPT PPh Tahunan Orang Pribadi => eSPT 1770S => eSPT PPh Tahunan 1770 S. Langkah-langkah di bawah ini akan mengilustrasikan penggunan eSPT untuk pertama kali.
- CONNECT TO DATABASE.
Pertama kali Anda menjalankan eSPT, Anda diharuskan memilih database untuk menyimpan data SPT Tahunan Anda. Pilih db1770S dan klik OK. - NPWP.
Selanjutnya masukan NPWP Anda lengkap dengan kode KPP dan kode Cabang (15 digit) dan klik OK.
- PROFIL WAJIB PAJAK.
Pada bagian Informasi Wajib Pajak, isian yang wajib diisi adalah NAMA WAJIB PAJAK. Isi dengan nama yang tercantum pada kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Anda. Saya sarankan untuk mengisi bagian ini dengan lengkap karena akan semua data ini akan digunakan dalam pengisian SPT Anda nantinya. Setelah pengisian selesai, klik Simpan. Akan ada notifikasi bahwa data Anda berhasil disimpan, klik OK. - LOGIN.
Untuk penggunaan pertama, masukan "Administrator" dan "123" (tanpa tanda kutip) untuk USER NAME dan PASSWORD. PASSWORD ini nantinya bisa diubah sesuai keinginan Anda.
- Klik menu Program => Buat SPT Baru.
- Pada tampilan SETTING SPT:
Pilih Tahun Pajak 2009 dan klik OK. Akan ada notifikasi bahwa data telah selesai dibuat, klik OK.
- Masukan daftar pemotong pajak Anda lewat menu SPT PPh => Lampiran I => Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain Dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.
Paling tidak Anda perlu memasukan satu entri di sini, yaitu perusahaan/instansi tempat Anda menerima gaji. - Masukan daftar penghasilan Anda yang dikenakan PPh Final lewat menu SPT PPh => Lampiran II => Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final Dan/Atau Bersifat Final.
Kalau Anda memiliki istri yang bekerja di satu pemberi kerja dan istri Anda tidak memiliki NPWP terpisah, Anda masukan jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang istri Anda di bagian ini. Nominal penghasilan bruto dan PPh terutang istri ini seharusnya sesuai dengan bukti potong pajak 1721 yang dimiliki istri. - Masukan daftar harta Anda lewat menu SPT PPh => Lampiran II => Daftar Harta Pada Akhir Tahun.
- Masukan daftar utang Anda lewat menu SPT PPh => Lampiran II => Daftar Kewajiban Pada Akhir Tahun.
- Masukan daftar tanggungan Anda lewat menu SPT PPh => Lampiran II => Daftar Susunan Anggota Keluarga.
- Masukan data penghasilan dan PPh terutang Anda lewat menu SPT PPh => SPT 1770 S.
Entri yang perlu Anda masukan pada umumnya hanya penghasilan neto (lihat entri terkait di SPT 1721 Anda sendiri). Selanjutnya penghitungan akan dilakukan oleh aplikasi eSPT ini. - Setelah semua isian lengkap, Anda dapat mencetak SPT Anda lewat menu SPT Tools => Menu Cetakan. Cetak SPT 1770 S Anda, tanda tangani bagian induknya, dan serahkan ke KPP tempat Anda terdaftar (atau lewat drop box).
- Alternatif dari langkah di atas adalah Anda ekspor data SPT Anda lewat menu SPT Tools => Lapor Data SPT Ke KPP. Aplikasi eSPT akan membuat file CSV yang berisi data SPT Anda. Bawa file CSV ini ke KPP tempat Anda terdaftar untuk melaporkan SPT Anda.
Kelebihan utama penggunaan eSPT ketimbang menggunakan SPT jenis lain (SPT Versi Excel atau dalam bentuk hard-copy) adalah kemudahan dalam pengarsipan. Kita tidak perlu membuat fotokopi SPT yang kita kirim karena data SPT kita tersimpan dalam eSPT. eSPT juga memungkinkan penggunaan file CSV (langkah 8 di atas) untuk pelaporan SPT. Kelebihan lainnya adalah eSPT juga melakukan penghitungan beberapa isian secara otomatis, misalnya PPh Terutang dihitung secara otomatis berdasarkan angka penghasilan neto yang kita masukan.
Orang Bijak Taat Pajak!
Tulisan terkait:
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)
mantap gan,,
BalasHapusjelas sekali petunjukknya,
Dipaksa beli Windows dan MS Office
BalasHapusBetul juga. :)
BalasHapusAda juga sih SPT versi PDF yang cross-platform. :)
Kenapa sewaktu sy cetak lampiran I & II tercetak tulisan TIDAK UNTUK DILAPORKAN ya?
BalasHapusDi bagian mana muncul tulisan itu?
BalasHapus