20 Agustus 2009

PBB dan BPHTB Diatur Pemerintah Daerah

Berdasarkan UU PDRD (Undang-undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah) yang baru saja disahkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) akan menjadi bagian dari pajak daerah yang diatur oleh Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten/Kota.

Sebelumnya PBB Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB dikelola oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Walaupun begitu, seluruh hasil penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut dikembalikan kepada daerah. Jadi dengan dialihkannya PBB Pedesaan dan Perkotaan serta BPHTB ke daerah tidak akan mengganggu penerimaan pemerintah pusat.

Khusus untuk pengalihan PBB dan BPHTB itu sendiri, kekhawatiran bisa jadi timbul terkait dengan kualitas pengelolaan kedua pajak tersebut. Kalau memang kuasa penuh akan diberikan kepada Pemda, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan untuk PBB dan BPHTB tersebut; entah itu terkait dengan SDM (Sumber Daya Manusia) atau teknologi informasi pendukungnya.

Kalau memang pengalihan tersebut sukses dilakukan oleh DJP dan Pemda terkait, maka beban kerja DJP akan berkurang. Seksi Ekstensifikasi masing-masing KPP Pratama yang umumnya cukup disibukan dengan urusan Tanah dan Bangunan dapat mengalokasikan lebih banyak waktu untuk mengerjakan tanggung jawab mereka yang lain.

Proses pengalihan dana hasil penerimaan PBB pun tidak perlu mondar-mandir dari satu rekening ke rekening lainnya. Semua hasil penerimaan PBB dapat langsung diserahkan ke rekening pemerintah daerah yang berhak tanpa perlu terlebih dahulu mampir ke rekening pemerintah pusat.

Penerimaan pajak daerah pun dapat ditingkatkan seiring dengan usaha untuk menekan munculnya pungutan-pungutan liar. Hal ini tentunya dapat mempengaruhi APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) ke arah yang lebih baik dengan harapan diikuti juga oleh peningkatan kualitas fasilitas umum atau sejenisnya.

Orang Bijak Taat Pajak!

Tulisan terkait:
Pajak Bumi dan Bangunan Dikelola Pemerintah Daerah

Referensi:
  • Berliana Elisabeth S. 18 Agustus 2009. UU PDRD, pajak kendaraan bermotor naik jadi 10%. Bisnis.Com. http://web.bisnis.com/keuangan/1id133327.html; diakses tanggal 20 Agustus 2009.
  • Menkeu: Pemda Jangan Asal Buat Perda. 20 Agustus 2009. Batam Pos. http://batampos.co.id/Nasional/Nasional/Menkeu:_Pemda_Jangan_Asal_Buat_Perda.html; diakses tanggal 20 Agustus 2009.
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)