RapoogleRapoogle
Automates googling rapidshare files.
Download Now

27 Januari 2010

Download SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi Versi Excel

Versi soft-copy SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang dapat diunduh (download) dari berbagai sumber tersedia dalam dua format, yaitu format PDF dan format XLS (Microsoft Excel). Di tulisan sebelumnya saya pernah mencantumkan link untuk download SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi dalam format PDF melalui situs www.pajak.go.id.

Versi PDF itu sebenarnya ditujukan untuk mempermudah para WP (Wajib Pajak) agar tidak perlu mengambil versi hard-copy SPT tersebut di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Namun cara pengisiannya tetap saja konvensional. WP harus mencetak dulu SPT versi PDF itu lalu mengisinya menggunakan alat tulis biasa seperti halnya mengisi SPT versi hard-copy.

Bagi yang ingin menggunakan versi XLS dalam pelaporan SPT Tahunannya, silakan download dokumen-dokumennya lewat http://www.ortax.org/ortax/?mod=download. Di halaman web tersebut, klik "SPT Tahunan PPh Orang Pribadi" untuk membuka link download versi XLS yang dimaksud.

Sebagai alternatif, versi XLS tersebut dapat diunduh lewat link-link di bawah ini:
Harap diperhatikan saat pencetakan SPT Tahunan soft-copy ini. Empat kotak hitam yang ada di setiap halaman pada SPT Tahunan tersebut harus tercetak dengan sempurna. Kotak-kotak hitam tersebut merupakan alat bantu proses scanning SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP. Seandainya kotak-kotak hitam itu tidak sempurna, maka proses penyimpanan data dalam SPT Tahunan yang dilaporkan kemungkinan besar akan gagal.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

29 Desember 2009

Pelaporan SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi

Waktu untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2009 sudah dekat. Baik WP (Wajib Pajak) Badan maupun Orang Pribadi -yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)- dihimbau untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya lewat pelaporan SPT Tahunan. Bagi yang belum memiliki NPWP dan perlu melaporkan SPT Tahunan, silakan membuat NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat. Proses pembuatan NPWP itu cepat, mudah, dan tidak dikenakan biaya.

Formulir SPT Tahunan ini dapat diambil di KPP terdekat. Pengambilan formulir SPT Tahunan tidak harus di KPP tempat Anda terdaftar. Bagi yang tidak sempat mampir ke KPP, formulir tersebut dapat diunduh lewat situs www.pajak.go.id dan dicetak sendiri dengan ukuran kertas yang sesuai. Link untuk mengunduh SPT Tahunan tersebut ada di bawah ini:
Formulir dan petunjuk pengisian yang disediakan lewat kumpulan link di atas seharusnya sudah cukup jelas untuk membantu WP mengisi SPT Tahunan masing-masing. Bagi yang merasa kesulitan memahami petunjuk yang diberikan, sangat disarankan untuk menghubungi AR (Account Representative) di KPP tempat terdaftar -bukan di sembarang KPP.

SPT Tahunan Badan tidak akan dibahas lebih lanjut lewat tulisan ini. Sesuai judulnya, tulisan ini diperuntukan untuk membahas SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis, yaitu: 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ketiga jenis SPT Tahunan itu ditujukan untuk WP dengan jenis penghasilan yang berbeda.

SPT Tahunan 1770 ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas baik dari satu atau lebih pemberi kerja. WP yang dimaksud di sini juga wajib melaporkan penghasilan kena pajak yang bersifat final dan penghasilan-penghasilan lainnya.

SPT Tahunan 1770 S ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, namun bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. Di SPT Tahunan ini, WP yang dimaksud juga wajib melaporkan penghasilan kena pajak yang bersifat final dan penghasilan-penghasilan lainnya.

SPT Tahunan 1770 SS ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan HANYA dari satu pemberi kerja tanpa ada sumber penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. Itu pun dengan syarat bahwa total penghasilan kotor (belum dipotong pajak) WP terkait itu tidak lebih dari 60 juta Rupiah per tahun.

Bila Anda seorang pengusaha atau bekerja bebas (tidak memiliki pekerjaan tetap), gunakan SPT Tahunan 1770. Bila Anda seorang karyawan dengan penghasilan kotor per tahun lebih dari 60 juta Rupiah, gunakan SPT Tahunan 1770 S. Bila istri Anda juga memiliki sumber penghasilan dan terdaftar di bawah NPWP Anda, gunakan SPT Tahunan 1770 S dan cantumkan penghasilan istri Anda sebagai penghasilan kena pajak yang bersifat final.

Bila Anda adalah satu-satunya sumber penghasilan keluarga yang bersumber HANYA dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan kotor per tahun kurang dari atau sama dengan 60 juta Rupiah, gunakan SPT Tahunan 1770 SS. Akan tetapi kalau istri Anda juga bekerja dan terdaftar di bawah NPWP Anda, gunakan SPT Tahunan 1770 S.

Informasi lebih lengkap dan lebih jelas dapat ditanyakan kepada AR masing-masing. Terlepas dari banyaknya sumber informasi mengenai pengisian SPT Tahunan ini, AR -seharusnya- merupakan alternatif terbaik untuk membantu Anda mengisi SPT Tahunan Anda.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)