Tarif progresif untuk PPh 21 Orang Pribadi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut (x = Penghasilan Kena Pajak):
- x <= Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah): 5% (lima persen),
- Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) < x <= Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah): 15% (lima belas persen),
- Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) < x <= Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 25% (dua puluh lima persen),
- x > Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 30% (tiga puluh persen).
Biaya jabatan ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor dengan nilai maksimal Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per tahun. Biaya pensiun pun ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor. Ketentuan terakhir tentang biaya jabatan/biaya pensiun saat tulisan ini dibuat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008.
Ilustrasi penghitungan PPh 21 akan diberikan di bawah dengan asumsi bahwa penerima penghasilan adalah pegawai dengan status tidak kawin yang didapat dari satu sumber (perusahaan/pemberi kerja). Untuk kemudahan penghitungan, PTKP yang digunakan adalah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Ikuti langkah-langkah berikut:
- Penghasilan Bruto: Rp. 100.000.000.
- PTKP: Rp. 10.000.000.
- Biaya Jabatan: Rp. 5.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak (1 - 2 - 3): Rp. 85.000.000.
- PPh Terutang: Rp. 7.750.000
PPh Terutang = 5% * 50.000.000 + 15% * 35.000.000 = 2.500.000 + 5.250.000 = 7.750.000
Catatan: Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah sebelum dilakukan penghitungan PPh Terutang.
Orang Bijak Taat Pajak!
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)
ptkpnya menyesatkan coba liat di http://www.perpajakan.net
BalasHapusPerhitungan di atas adalah ilustrasi dan kata "ilustrasi" itu pun sudah secara eksplisit disampaikan di atas. Tidak ada maksud untuk menyesatkan.
BalasHapusTerima kasih atas feedback-nya.
makasih atas info-nya Mas, sangat bermanfaat
BalasHapusbro Ivan, sudah sangat jelas sekali ptkp itu hanya ilustrasi
jadi yaa mbo agak diperhalus bahasanya