02 Desember 2010

Utang dan Pajak

Dalam konteks wajib pajak badan, pembayaran utang masuk kategori beban sehingga pembayaran utang dapat dijadikan pengurang penghasilan neto dari badan tersebut. Jadi pembayaran utang akan mengurangi penghasilan kena pajak dan pada akhirnya akan mengurangi jumlah pajak terutang.

Sayangnya ketentuan tersebut tidak berlaku untuk wajib pajak perorangan. Sampai saat tulisan ini ditulis, pembayaran utang oleh perorangan tidak dapat mengurangi jumlah penghasilan kena pajak. Yang dapat dikecualikan dalam hal ini adalah perorangan yang mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas. Itu pun pembayaran utang yang terkait dengan usaha.

Jadi untuk perorangan yang bekerja sebagai karyawan, pembayaran utang pribadi tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak. Walaupun pada tahun sebelumnya utang tersebut sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau pembayaran utang itu memiliki bukti berupa kuitansi atau sejenisnya, wajib pajak perorangan yang bekerja sebagai karyawan tidak dapat menjadikan pembayaran utang sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Saya pribadi menyayangkan kondisi tersebut karena beberapa saat sebelum tulisan ini dibuat, saya baru saja melunasi utang dengan jumlah yang lumayan besar. Timbul pertanyaan kalau zakat saja sudah dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak, lalu kenapa utang tidak bisa dijadikan pengurang? Padahal baik utang maupun zakat termasuk unsur pengurang penghasilan setiap orang.

Apa mungkin karena pembuktiannya sulit? Bukti kuitansi untuk utang perorangan sepertinya lebih mudah dipalsukan ketimbang utang yang terkait dengan usaha. Kalau memang benar seperti itu, pembayaran utang perorangan menjadi rentan penipuan. Dengan alasan itu mungkin pembayaran utang perorangan tidak diakui sebagai beban pengurang penghasilan kena pajak.

Sayang sekali saya belum bisa menemukan jawaban yang tegas untuk pertanyaan ini. Yang bisa dilakukan untuk saat ini hanya mematuhi peraturan perpajakan yang sudah berlaku. Semoga ke depannya utang perorangan ini diakui sebagai pengurang pajak, tapi terus terang saya sendiri pesimis.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.