08 Juni 2010

Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Zakat (Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib) merupakan salah satu faktor pengurang penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). WPOP dapat mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan pada tahun pajak berjalan untuk mengurangi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak. Perhitungan pajaknya akan disesuaikan dengan jumlah zakat yang dibayarkan.

Syarat utama untuk menjadikan zakat Anda sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah dengan meminta bukti pembayaran zakat dari lembaga tempat Anda membayar zakat. Perhatikan bahwa tidak sembarang lembaga penerima zakat dapat diakui oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Untuk memastikan hal ini, sebaiknya Anda menghubungi AR (Account Representative) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau menghubungi lembaga tempat Anda membayar zakat. Bukti pembayaran zakat ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan agar zakat Anda dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Bila Anda adalah seorang karyawan atau pegawai negeri sipil, umumnya Anda akan melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S. Anda mungkin terbiasa mengisi formulir 1770 S ini dengan nilai yang diambil dari formulir 1721 karena umumnya isi formulir 1770 S itu sama dengan formulir 1721 Anda. Hal ini tidak berlaku bila Anda mencantumkan zakat dalam SPT Tahunan Anda karena pajak Anda harus dihitung kembali. Anda harus menghitung sendiri pajak penghasilan yang perlu Anda bayar. Bila Anda mengalami kesulitan melakukan penghitungan kembali, silakan meminta bantuan AR di KPP tempat Anda menyerahkan SPT Tahunan.

Perlu saya tegaskan bahwa yang dikurangi adalah penghasilan kena pajak, bukan pajaknya itu sendiri. Jadi kalau Anda membayar zakat sebanyak 500 ribu rupiah, penghasilan kena pajak Anda akan dikurangi 500 ribu. Pajak Anda tentunya akan berkurang, tapi bukan sebesar 500 ribu itu. Pajak Anda akan berkurang sesuai penghitungan kembali pajak Anda.


Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)