28 Mei 2009

PPN Penjualan Mobil Bekas Orang Pribadi

Seorang teman pernah bertanya mengenai jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dilaporkan bila dia menjual mobil bekas. Pada saat itu jawaban yang saya berikan terbilang panjang dan cukup membingungkan. Di sini saya mencoba menyusun kembali jawaban saya.

Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa penjual yang melaporkan PPN (ini juga berarti menarik PPN dari pembeli) adalah penjual yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jadi kalau Anda bertanya apakah Anda harus melaporkan dan menarik PPN dari pembeli, Anda perlu bertanya apakah Anda PKP atau bukan? Kalau Anda bukan PKP, Anda tidak perlu memikirkan PPN saat menjual mobil bekas Anda.

Kalau Anda sudah dikukuhkan menjadi PKP, peruntukan mobil bekas itu perlu diperhatikan sebelum Anda menarik PPN. Kalau mobil bekas itu adalah mobil pribadi, maka Anda tidak perlu khawatir tentang PPN. Konteks dari mobil pribadi adalah bagian dari harta seorang WP (Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan seorang WP dalam hal ini tidak terkait pada PPN, tapi justru terkait dengan perubahan harta dari sebuah mobil menjadi sejumlah uang. WP tersebut cukup melaporkan hasil penjualan tersebut dalam laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan.

Dalam kasus ini, Anda perlu memikirkan PPN kalau memang Anda adalah seorang PKP dan mobil bekas yang dijual itu adalah bagian dari usaha Anda. Dalam konteks ini, Anda perlu mempertimbangkan penyusutan yang berfungsi untuk menentukan harga jual mobil yang pantas. Setelah itu Anda dapat menghitung PPN dengan tarif khusus untuk kendaraan bermotor bekas.

Sayangnya saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai penghitungan PPN untuk kondisi tersebut. Tujuan untuk tulisan kali ini lebih kepada penegasan mengenai PPN untuk penjualan mobil bekas yang merupakan harta orang pribadi.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

9 komentar:

  1. pak, saya lagi bikin skripsi mengenai PPN barang bekas dalam hal ini objeknya kendaraan second..
    bapak punya buku2 penunjang ga pak? krn saya msh krg paham dan blm byk artikel atau buku yg bahas soal ini..mohon d jawab y pak..thx

    BalasHapus
  2. Untuk buku-buku saya tidak bisa merekomendasikan apa pun. Kalau untuk diskusi insya Allah saya bersedia.

    Terima kasih.

    BalasHapus
  3. pak, saya mahasiswa yang juga sedang meneliti ttg PPN mobil bekas. apakah bapak punya alamat email agar sekiranya saya bisa bertanya lebih lanjut mengenai PPN mobil bekas?
    terima kasih.

    Maria

    BalasHapus
  4. Maaf sebelumnya. Bukan saya tidak mau membantu, tapi saya lebih suka kalau diskusinya di sini saja.

    BalasHapus
  5. baik pak.
    saya mau tanya, jika dilihat dari PMK 79/PMK.03/2010 tentang peraturan PPN mobil bekas, apakah mungkin terjadi lebih bayar atau akan selalu kurang bayar pak?
    terima kasih

    Maria

    BalasHapus
  6. Maaf telat balas.

    Pertanyaannya agak menyimpang dari tulisan terkait, tapi saya coba bantu jawab. Sayangnya saya sendiri bingung dengan pertanyaan yang diajukan. Memangnya kenapa bisa lebih bayar atau kurang bayar? Bukankah dalam peraturan yang dimaksud itu sudah jelas mengenai jumlah PPN yang harus dibayarkan? Apa saya salah mengerti pertanyaannya.

    Maaf kalau kurang membantu.

    BalasHapus
  7. Tambahan sedikit.

    Berdasarkan PMK 79 tersebut di atas, PK = 10% x DPP dan PM = 90% x PK. Sebenarnya dari formula PM itu sendiri sudah jelas bahwa PM akan selalu LEBIH KECIL dari PK. Kalau PM lebih kecil dari PK berarti PKP terkait pasti harus setor PPN kan? Lagipula dalam pasal 5 huruf a PMK tersebut juga sudah ditegaskan kalau PPN yang harus dibayar untuk penjualan mobil bekas adalah 1%.

    Semoga jawaban ini lebih membantu.

    BalasHapus
  8. terima kasih pak atas penjelasannya.

    Maria

    BalasHapus
  9. Sama-sama. Senang bisa membantu.

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.