23 Mei 2009

Unik Tapi Tidak Tunggal

Sejak pertama kali aku mendaftarkan NPWP, aku selalu mengira bahwa NPWP yang aku miliki tidak mungkin dimiliki orang lain. Persepsi pertama terhadap NPWP adalah NPWP itu bersifat unik. Bahkan aku sempat berpikir bahwa NPWP itu dapat dijadikan fondasi menuju Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number).

Saat ini persepsi itu sudah berubah. Setelah aku mendapat kesempatan mengenal NPWP lebih dalam, aku mulai menyadari kesalahan dalam pemahamanku. NPWP itu memang pada dasarnya dimiliki oleh sebuah entitas. Tapi yang dimaksud entitas itu adalah entitas inti dan turunannya. Dalam kasus badan, NPWP itu mewakili pusat usaha dan cabang-cabangnya. Untuk OP (Orang Pribadi), NPWP itu mewakili seorang suami beserta istri dan tanggungan-tanggungannya.

Sebenarnya kondisi di atas tidak menafikan fakta bahwa NPWP itu bersifat unik. Pada kondisi di atas, NPWP itu tetap mewakili satu entitas. Laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan untuk seorang OP cukup dilaporkan oleh suami. Penghasilan istri dan tanggungan-tanggungan dapat dilaporkan pada SPT Tahunan yang sama oleh suami.

Sayangnya kondisi di lapangan tidak seperti itu. Laporan NPWP ganda tidak sedikit. Ada satu entitas yang memiliki lebih dari satu NPWP. Ada satu NPWP yang dimiliki oleh lebih dari satu entitas. Sifat unik NPWP pun akhirnya menjadi meragukan. Walaupun begitu kondisi ini masih tertolong. Entitas yang memiliki lebih dari satu NPWP dapat mengajukan penghapusan NPWP. Bahkan aparat perpajakan bisa menghapus NPWP seseorang tanpa diminta bila NPWP tersebut dapat dipastikan tidak aktif.

Sementara untuk NPWP yang dimiliki oleh lebih dari satu entitas umumnya melibatkan beberapa KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Perlu diketahui bahwa NPWP itu adalah kombinasi dari 9 angka unik ditambah 3 digit kode KPP dan 3 digit kode pembeda entitas. Jadi kasus NPWP yang dimiliki oleh lebih dari satu entitas itu biasanya dimiliki oleh entitas-entitas yang terdaftar lewat KPP yang berbeda.

Unik tapi tidak tunggal. Setiap satu individu dapat ditemukan -tidak selalu dengan mudah- lewat NPWP yang dimilikinya. Tapi sifat unik NPWP ini belum sepenuhnya diterapkan dengan baik sehingga menimbulkan resiko munculnya NPWP ganda.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.