11 Maret 2010

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Penghitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk pegawai dilakukan dengan menggunakan tarif progresif. Dengan tarif progresif, pengenaan pajak akan berbeda sesuai dengan besarnya penghasilan yang diterima seseorang. Namun sebelum pajak ini bisa dihitung, penghasilan kotor seseorang akan dikurangi dengan faktor-faktor pengurang penghasilan yang diakui oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Contoh faktor pengurang tersebut antara lain PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), biaya jabatan/biaya pensiun.

Tarif progresif untuk PPh 21 Orang Pribadi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut (x = Penghasilan Kena Pajak):
  1. x <= Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah): 5% (lima persen),
  2. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) < x <= Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah): 15% (lima belas persen),
  3. Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) < x <= Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 25% (dua puluh lima persen),
  4. x > Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 30% (tiga puluh persen).
PTKP untuk seorang pegawai (dengan status tidak kawin) berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah sebesar Rp. 15.840.000 (lima belas juta delapan ratus empat puluh rupiah) per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan). Ketentuan terakhir tentang PTKP saat tulisan ini dibuat juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Biaya jabatan ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor dengan nilai maksimal Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) per tahun. Biaya pensiun pun ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor. Ketentuan terakhir tentang biaya jabatan/biaya pensiun saat tulisan ini dibuat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008.

Ilustrasi penghitungan PPh 21 akan diberikan di bawah dengan asumsi bahwa penerima penghasilan adalah pegawai dengan status tidak kawin yang didapat dari satu sumber (perusahaan/pemberi kerja). Untuk kemudahan penghitungan, PTKP yang digunakan adalah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Ikuti langkah-langkah berikut:
  1. Penghasilan Bruto: Rp. 100.000.000.
  2. PTKP: Rp. 10.000.000.
  3. Biaya Jabatan: Rp. 5.000.000.
  4. Penghasilan Kena Pajak (1 - 2 - 3): Rp. 85.000.000.
  5. PPh Terutang: Rp. 7.750.000
    PPh  Terutang = 5% * 50.000.000 +  15% * 35.000.000 = 2.500.000 + 5.250.000 = 7.750.000
Bagaimana kalau kita ingin menghitung jumlah pajak yang perlu kita bayar per bulan? Caranya sama persis dengan di atas, namun penghasilan bruto perlu disetahunkan. Maksudnya disetahunkan adalah penghasilan per bulan Anda dikalikan 12. Selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah di atas (tentunya dengan angka-angka yang benar). Setelah langkah 5, PPh Terutang Anda kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan PPh Terutang per bulan.

Catatan: Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah sebelum dilakukan penghitungan PPh Terutang.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

3 komentar:

  1. ptkpnya menyesatkan coba liat di http://www.perpajakan.net

    BalasHapus
  2. Perhitungan di atas adalah ilustrasi dan kata "ilustrasi" itu pun sudah secara eksplisit disampaikan di atas. Tidak ada maksud untuk menyesatkan.

    Terima kasih atas feedback-nya.

    BalasHapus
  3. makasih atas info-nya Mas, sangat bermanfaat

    bro Ivan, sudah sangat jelas sekali ptkp itu hanya ilustrasi
    jadi yaa mbo agak diperhalus bahasanya

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.