29 Desember 2009

Pelaporan SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi

Waktu untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2009 sudah dekat. Baik WP (Wajib Pajak) Badan maupun Orang Pribadi -yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)- dihimbau untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya lewat pelaporan SPT Tahunan. Bagi yang belum memiliki NPWP dan perlu melaporkan SPT Tahunan, silakan membuat NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat. Proses pembuatan NPWP itu cepat, mudah, dan tidak dikenakan biaya.

Formulir SPT Tahunan ini dapat diambil di KPP terdekat. Pengambilan formulir SPT Tahunan tidak harus di KPP tempat Anda terdaftar. Bagi yang tidak sempat mampir ke KPP, formulir tersebut dapat diunduh lewat situs www.pajak.go.id dan dicetak sendiri dengan ukuran kertas yang sesuai. Link untuk mengunduh SPT Tahunan tersebut ada di bawah ini:
Formulir dan petunjuk pengisian yang disediakan lewat kumpulan link di atas seharusnya sudah cukup jelas untuk membantu WP mengisi SPT Tahunan masing-masing. Bagi yang merasa kesulitan memahami petunjuk yang diberikan, sangat disarankan untuk menghubungi AR (Account Representative) di KPP tempat terdaftar -bukan di sembarang KPP.

SPT Tahunan Badan tidak akan dibahas lebih lanjut lewat tulisan ini. Sesuai judulnya, tulisan ini diperuntukan untuk membahas SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis, yaitu: 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ketiga jenis SPT Tahunan itu ditujukan untuk WP dengan jenis penghasilan yang berbeda.

SPT Tahunan 1770 ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas baik dari satu atau lebih pemberi kerja. WP yang dimaksud di sini juga wajib melaporkan penghasilan kena pajak yang bersifat final dan penghasilan-penghasilan lainnya.

SPT Tahunan 1770 S ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, namun bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. Di SPT Tahunan ini, WP yang dimaksud juga wajib melaporkan penghasilan kena pajak yang bersifat final dan penghasilan-penghasilan lainnya.

SPT Tahunan 1770 SS ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan HANYA dari satu pemberi kerja tanpa ada sumber penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. Itu pun dengan syarat bahwa total penghasilan kotor (belum dipotong pajak) WP terkait itu tidak lebih dari 60 juta Rupiah per tahun.

Bila Anda seorang pengusaha atau bekerja bebas (tidak memiliki pekerjaan tetap), gunakan SPT Tahunan 1770. Bila Anda seorang karyawan dengan penghasilan kotor per tahun lebih dari 60 juta Rupiah, gunakan SPT Tahunan 1770 S. Bila istri Anda juga memiliki sumber penghasilan dan terdaftar di bawah NPWP Anda, gunakan SPT Tahunan 1770 S dan cantumkan penghasilan istri Anda sebagai penghasilan kena pajak yang bersifat final.

Bila Anda adalah satu-satunya sumber penghasilan keluarga yang bersumber HANYA dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan kotor per tahun kurang dari atau sama dengan 60 juta Rupiah, gunakan SPT Tahunan 1770 SS. Akan tetapi kalau istri Anda juga bekerja dan terdaftar di bawah NPWP Anda, gunakan SPT Tahunan 1770 S.

Informasi lebih lengkap dan lebih jelas dapat ditanyakan kepada AR masing-masing. Terlepas dari banyaknya sumber informasi mengenai pengisian SPT Tahunan ini, AR -seharusnya- merupakan alternatif terbaik untuk membantu Anda mengisi SPT Tahunan Anda.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

6 komentar:

  1. Sewaktu saya ingin berobat ke negara tetangga Jika saya hanya bekerja lepas tanpa ada penghasilan tetap, penghasilan saya juga dibawah PTKP.
    Apakah harus lapor setiap bulan dan juga tahunannya?

    BalasHapus
  2. Kata kuncinya itu "di bawah PTKP". Kalau di bawah PTKP tidak wajib bayar pajak. Tidak wajib bayar pajak berarti tidak ada yang perlu dilaporkan. Wajib lapor SPT Tahunan itu untuk WP yang penghasilannya di atas PTKP.

    BalasHapus
  3. Saya punya NPWP,tp tidak punya pekerjaan dan tidak punya penghasilan, biaya hidup ditanggung orang tua. Form SPT tahunan nomer brp yg harus saya isi? Kolom apa saja yg hrs sy isi?

    Thx

    BalasHapus
  4. Berhubung ada kewajiban melaporkan SPT walaupun berisi nihil, saya sarankan untuk lapor SPT menggunakan form 1770SS. Cukup gunakan form SPT yang paling sederhana.

    Terlepas dari itu, saya sarankan Anda cabut saja NPWP itu supaya Anda tidak dibebani kewajiban melaporkan SPT setiap tahun. Kalau Anda sudah memiliki penghasilan, baru Anda mengajukan pembuatan NPWP lagi. Tapi kalau dalam waktu dekat Anda berencana memiliki penghasilan sendiri, silakan pertahankan NPWP Anda.

    BalasHapus
  5. Saya dulu usaha bengkel motor keci kecilan (tempat sewa) karena butuh modal saya berinisiatif untuk mencari tambahan dana dari bank untuk pengembangan usaha dan disitu ada syarat harus punya NPWP,tp setelah saya sudah menjadi wp ternyata pengajuan pinjaman saya tidak di ACC oleh pihak bank,lantas ahirnya usaha saya tutup,yg saya tanyakan apakah saya bisa mencabut NPWP saya ? dan bagaimana caranya ? karena sekarang saya cuma sebagai pekerja yang penghasilan perbulannya setara/sama dengan UMR, mohon sarannya

    Thx

    BalasHapus
  6. Setahu saya NPWP yang dibuat saat mengajukan permohonan pinjaman itu dapat dicabut. Permohonan ini dapat diajukan langsung ke KPP terdekat. Akan tetapi prosesnya akan lebih cepat kalau permohonannya diajukan ke KPP tempat terdaftar.

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.