tag:blogger.com,1999:blog-3935710179581534598.post5021735002428868507..comments2023-08-06T17:37:23.240+07:00Comments on Bicara Pajak: Pelaporan SPT Tahunan 2009 Orang PribadiAmir Syafrudinhttp://www.blogger.com/profile/05208767590102610709noreply@blogger.comBlogger6125tag:blogger.com,1999:blog-3935710179581534598.post-41522306835977408972011-12-19T22:40:33.935+07:002011-12-19T22:40:33.935+07:00Setahu saya NPWP yang dibuat saat mengajukan permo...Setahu saya NPWP yang dibuat saat mengajukan permohonan pinjaman itu dapat dicabut. Permohonan ini dapat diajukan langsung ke KPP terdekat. Akan tetapi prosesnya akan lebih cepat kalau permohonannya diajukan ke KPP tempat terdaftar.Amirhttp://twitter.com/amir_syafrudinnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3935710179581534598.post-38828735553884227462011-12-19T21:58:12.820+07:002011-12-19T21:58:12.820+07:00Saya dulu usaha bengkel motor keci kecilan (tempat...Saya dulu usaha bengkel motor keci kecilan (tempat sewa) karena butuh modal saya berinisiatif untuk mencari tambahan dana dari bank untuk pengembangan usaha dan disitu ada syarat harus punya NPWP,tp setelah saya sudah menjadi wp ternyata pengajuan pinjaman saya tidak di ACC oleh pihak bank,lantas ahirnya usaha saya tutup,yg saya tanyakan apakah saya bisa mencabut NPWP saya ? dan bagaimana caranya ? karena sekarang saya cuma sebagai pekerja yang penghasilan perbulannya setara/sama dengan UMR, mohon sarannya <br /><br />ThxAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3935710179581534598.post-85098757955766748542010-04-19T08:09:14.128+07:002010-04-19T08:09:14.128+07:00Berhubung ada kewajiban melaporkan SPT walaupun be...Berhubung ada kewajiban melaporkan SPT walaupun berisi nihil, saya sarankan untuk lapor SPT menggunakan form 1770SS. Cukup gunakan form SPT yang paling sederhana.<br /><br />Terlepas dari itu, saya sarankan Anda cabut saja NPWP itu supaya Anda tidak dibebani kewajiban melaporkan SPT setiap tahun. Kalau Anda sudah memiliki penghasilan, baru Anda mengajukan pembuatan NPWP lagi. Tapi kalau dalam waktu dekat Anda berencana memiliki penghasilan sendiri, silakan pertahankan NPWP Anda.Amirhttp://asyafrudin.blogspot.com/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3935710179581534598.post-55038648400266972662010-04-16T20:14:50.104+07:002010-04-16T20:14:50.104+07:00Saya punya NPWP,tp tidak punya pekerjaan dan tidak...Saya punya NPWP,tp tidak punya pekerjaan dan tidak punya penghasilan, biaya hidup ditanggung orang tua. Form SPT tahunan nomer brp yg harus saya isi? Kolom apa saja yg hrs sy isi?<br /><br />ThxAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3935710179581534598.post-31487485344318625862010-02-22T15:19:07.296+07:002010-02-22T15:19:07.296+07:00Kata kuncinya itu "di bawah PTKP". Kalau...Kata kuncinya itu "di bawah PTKP". Kalau di bawah PTKP tidak wajib bayar pajak. Tidak wajib bayar pajak berarti tidak ada yang perlu dilaporkan. Wajib lapor SPT Tahunan itu untuk WP yang penghasilannya di atas PTKP.Amir Syafrudinhttps://www.blogger.com/profile/05208767590102610709noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3935710179581534598.post-75393199199367925492010-02-22T15:01:06.713+07:002010-02-22T15:01:06.713+07:00Sewaktu saya ingin berobat ke negara tetangga Jika...Sewaktu saya ingin berobat ke negara tetangga Jika saya hanya bekerja lepas tanpa ada penghasilan tetap, penghasilan saya juga dibawah PTKP.<br />Apakah harus lapor setiap bulan dan juga tahunannya?Anonymousnoreply@blogger.com