26 Juni 2009

Makanan Restoran Tidak Kena PPN

Sepertinya tidak sedikit orang yang menganggap bahwa makanan dan minuman di restoran itu dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Biasanya pajak tersebut dikenakan kepada pembeli saat mereka melakukan pembayaran di kasir. Umumnya jumlah pajak yang dikenakan dicantumkan di bagian paling bawah tanda terima pembayaran.

Tidak salah memang kalau membeli makanan dan minuman di restoran itu dikenakan pajak, tapi pajak yang dibayar itu bukan merupakan PPN. Orang yang menganggap pajak tersebut adalah PPN mungkin tertukar dengan pajak yang sama sekali. Pajak yang dimaksud adalah PPn (Pajak Penjualan) dan bukan PPN.

PPn adalah pajak yang diatur dalam UU (Undang-undang) Darurat Nomor 19 Tahun 1951 jo UU Nomor 35 Tahun 1953 (disebut UU PPn 1951). PPN diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah berkali-kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 (disebut UU PPN 1984). UU PPN 1984 itu mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 untuk menggantikan UU PPn 1951.

Jadi pada dasarnya PPn itu sudah tidak berlaku lagi saat ini. Lalu apa yang dimaksud dengan PPn di atas? Sepertinya ini akibat dari ketidaktahuan akan perubahan jenis pajak. Jadi banyak orang yang menganggap PPn itu masih ada dan dikenakan ke objek-objek pajak seperti makanan dan minuman di restoran itu.

Padahal menurut ketentuan dalam UU PPN 1984 tersebut, makanan dan minuman di restoran, baik yang dimakan di tempat atau tidak, bukan termasuk objek pajak untuk PPN. Itu artinya makanan dan minuman di restoran itu tidak akan dikenakan PPN.

Tapi kenapa pembeli tetap dikenakan pajak? Pajak yang dikenakan itu adalah bagian dari pajak daerah yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) masing-masing wilayah. Contohnya untuk wilayah DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta, peraturan daerah terkait adalah Perda Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

Tarif Pajak Restoran dalam Perda tersebut sebesar 10%. Sepertinya hal ini juga ikut membuat banyak orang percaya bahwa PPN dikenakan terhadap makanan dan minuman di restoran karena PPN pun saat ini memiliki tarif yang sama, yaitu 10%.

Perlu diperhatikan juga bahwa kesamaan tarif itu bukan berarti masing-masing pajak terkait satu sama lain. Kedua jenis pajak itu, PPN dan Pajak Restoran, diatur oleh dua peraturan yang berbeda. Selain itu, PPN merupakan kewenangan pemerintah pusat sementara Pajak Restoran merupakan kewenganan pemerintah daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.

Kesimpulan dari paparan di atas adalah makanan dan minuman di restoran tidak dikenakan PPN. Pajak yang dikenakan terhadap makanan dan minuman di restoran itu adalah Pajak Restoran dengan tarif 10%.

Orang Bijak Taat Pajak!

Referensi:
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

7 komentar:

  1. Setuju ne, sebagian besar temen saya kalau ditanyain pasti jawabnya PPN, pada salah kepret semua. Semoga bermanfaat buat yg belum tahu. Kan malu kalau ditanya dunia, apa kata dunia tar??

    BalasHapus
  2. Perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah saja mungkin tidak sedikit orang yang mengerti. Apalagi kalau perbedaannya hanya ada pada satu huruf; "N" atau "n". :)

    Terima kasih atas komentarnya.

    BalasHapus
  3. Wah baru ngerti nih, kalo pajak itu banyak ragamnya, KEDEPAN (Dibaca seperti SBY lagi pidato)semuanya dibikin pajak, kapanpun dan dimanapun... biar rakyat jadi tambah bingung, antara peraturan daerah dan peraturan pusat. nama pajaknya bolehlah berbeda2 tapi tujuannya tetap satu...hehehehe...Gayus banget nih....

    BalasHapus
  4. Kelihatannya gak begitu. DJP masih menjaga agar barang-barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN. Ekspor dibebaskan dari PPN untuk menjaga daya saing barang dalam negeri. PPN dijaga agar tidak tumpang tindih sehingga tidak membebani konsumen. Tidak serta-merta semuanya dikenakan pajak.

    Sayangnya kontrol DJP ini hanya terbatas pada PPN (+PPnBM), PPh, PBB, BPHTB, dan Bea Materai. Itu semua diatur oleh DJP. Sementara pajak-pajak daerah seperti reklame, restoran, dan sejenisnya bergantung kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

    Perbedaannya bukan cuma pada nama, tapi juga pada tujuan. Pajak pusat untuk APBN, sementara pajak daerah untuk APBD.

    Bagian mana yang "Gayus banget"?

    BalasHapus
  5. bagaiman dengan lounge sendiri yang menyediakan makanan apakah terkena PHR atau PPN??

    BalasHapus
  6. Setahu saya pajak yang dibayar untuk makanan yang dibeli di lounge itu masuk ke dalam Pajak Restoran.

    Informasi lebih lanjut tentang Barang Kena Pajak: http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=453

    BalasHapus
  7. bru tahu juga nih,..
    selain itu banyak banget dah macam pajak,
    jadi binggung sendiri

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.