Tidak salah memang kalau membeli makanan dan minuman di restoran itu dikenakan pajak, tapi pajak yang dibayar itu bukan merupakan PPN. Orang yang menganggap pajak tersebut adalah PPN mungkin tertukar dengan pajak yang sama sekali. Pajak yang dimaksud adalah PPn (Pajak Penjualan) dan bukan PPN.
PPn adalah pajak yang diatur dalam UU (Undang-undang) Darurat Nomor 19 Tahun 1951 jo UU Nomor 35 Tahun 1953 (disebut UU PPn 1951). PPN diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah berkali-kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 (disebut UU PPN 1984). UU PPN 1984 itu mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 untuk menggantikan UU PPn 1951.
Jadi pada dasarnya PPn itu sudah tidak berlaku lagi saat ini. Lalu apa yang dimaksud dengan PPn di atas? Sepertinya ini akibat dari ketidaktahuan akan perubahan jenis pajak. Jadi banyak orang yang menganggap PPn itu masih ada dan dikenakan ke objek-objek pajak seperti makanan dan minuman di restoran itu.
Padahal menurut ketentuan dalam UU PPN 1984 tersebut, makanan dan minuman di restoran, baik yang dimakan di tempat atau tidak, bukan termasuk objek pajak untuk PPN. Itu artinya makanan dan minuman di restoran itu tidak akan dikenakan PPN.
Tapi kenapa pembeli tetap dikenakan pajak? Pajak yang dikenakan itu adalah bagian dari pajak daerah yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) masing-masing wilayah. Contohnya untuk wilayah DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta, peraturan daerah terkait adalah Perda Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.
Tarif Pajak Restoran dalam Perda tersebut sebesar 10%. Sepertinya hal ini juga ikut membuat banyak orang percaya bahwa PPN dikenakan terhadap makanan dan minuman di restoran karena PPN pun saat ini memiliki tarif yang sama, yaitu 10%.
Perlu diperhatikan juga bahwa kesamaan tarif itu bukan berarti masing-masing pajak terkait satu sama lain. Kedua jenis pajak itu, PPN dan Pajak Restoran, diatur oleh dua peraturan yang berbeda. Selain itu, PPN merupakan kewenangan pemerintah pusat sementara Pajak Restoran merupakan kewenganan pemerintah daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Kesimpulan dari paparan di atas adalah makanan dan minuman di restoran tidak dikenakan PPN. Pajak yang dikenakan terhadap makanan dan minuman di restoran itu adalah Pajak Restoran dengan tarif 10%.
Orang Bijak Taat Pajak!
Referensi:
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1983. http://www.4shared.com/document/6CxEL2gK/Perda-2003-08_Pajak-Restoran.html
; diakses tanggal 22 Juni 2009.
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)