15 September 2009

Bajakan dan PPN

Saya pernah mendengar sebuah iklan tentang pajak di radio Elshinta. Tema yang diangkat dalam iklan tersebut adalah barang bajakan dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Iklan tersebut pada intinya ingin menyampaikan pesan agar tidak membeli barang bajakan, karena dengan membeli barang bajakan (atau barang pasar gelap) kita tidak membayar PPN. Sepertinya iklan itu pun ditutup dengan kalimat "Apa kata dunia?"

Memang benar orang yang membeli barang bajakan (atau barang pasar gelap) tidak membayar PPN. Bagaimana mungkin barang-barang seperti itu dikenakan PPN kalau jalur masuk ke dalam negerinya tidak terdeteksi oleh aparat yang berwenang? Sepertinya ini yang menjadi salah satu alasan kuat terhadap murahnya harga barang-barang bajakan.

Sebagai warga negara yang bijak -dan tentunya taat pajak- sudah sepantasnya kita tidak lagi membeli barang bajakan. Dengan membeli barang-barang secara resmi, kita sudah ikut melaksanakan tanggung jawab kita sebagai warga negara. Kita, sebagai konsumen, sudah membayar pajak.

Ibaratnya sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, dengan iklan tersebut sepertinya ada dua hal yang ingin dicapai. Pertama, mengurangi tingkat pembajakan. Kedua, meningkatkan kesadaran terhadap pajak. Akan tetapi, menurut saya, kedua hal tersebut tidak dapat dikatakan relevan.

Saya rasa banyak orang menggunakan barang bajakan bukan karena tidak ingin membayar PPN. Mereka menggunakan barang bajakan karena pada dasarnya mereka tidak mampu -atau pura-pura tidak mampu- membeli barang secara resmi. Harga bajakan dengan harga resminya seringkali ibarat bumi dan langit. Ketimbang lelah menggapai langit, akhirnya banyak orang memilih bertahan di bumi. Orang memilih bajakan karena bajakanlah yang mampu mereka beli. Mereka tidak perlu jauh-jauh mempertimbangkan PPN dalam mengambil keputusan ini.

Membeli bajakan dan menghindari PPN sepertinya tidak memiliki korelasi yang kuat. Walaupun begitu, saya tetap angkat topi untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas berbagai iklan yang telah dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Saya rasa akan tiba waktunya saat semua orang mampu membeli barang dengan harga resmi sehingga mereka tidak lagi acuh terhadap PPN. Sayangnya "waktu" untuk itu bukan sekarang dan sepertinya masih agak jauh di masa depan.

Terlepas dari itu, saya tidak bermaksud untuk membenarkan pembelian barang bajakan. Kalau memang memungkinkan, mari kita budayakan penggunaan barang yang resmi. Semoga saja alternatif barang resmi yang lebih murah akan lebih banyak hadir di tengah-tengah kita.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/180758104/68596ef/BajakandanPPN.html

2 komentar:

  1. Amir,

    Gue lagi bikin tools tentang personal finance nih, nanti kalo user nya udah rame Dirjen Pajak Iklan ditools gw aja ya kekekeke

    BalasHapus
  2. Berani bayar berapa, Dhit? :p

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.