Formulir SPT Tahunan ini dapat diambil di KPP terdekat. Pengambilan formulir SPT Tahunan tidak harus di KPP tempat Anda terdaftar. Bagi yang tidak sempat mampir ke KPP, formulir tersebut dapat diunduh lewat situs www.pajak.go.id dan dicetak sendiri dengan ukuran kertas yang sesuai. Link untuk mengunduh SPT Tahunan tersebut ada di bawah ini:
- SPT Tahunan Badan: http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=151
- SPT Tahunan Badan untuk 2009: http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=644&Itemid=151
- SPT Tahunan Orang Pribadi: http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&Itemid=150
- SPT Tahunan Orang Pribadi untuk 2009: http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=643&Itemid=150
SPT Tahunan Badan tidak akan dibahas lebih lanjut lewat tulisan ini. Sesuai judulnya, tulisan ini diperuntukan untuk membahas SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis, yaitu: 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ketiga jenis SPT Tahunan itu ditujukan untuk WP dengan jenis penghasilan yang berbeda.
SPT Tahunan 1770 ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas baik dari satu atau lebih pemberi kerja. WP yang dimaksud di sini juga wajib melaporkan penghasilan kena pajak yang bersifat final dan penghasilan-penghasilan lainnya.
SPT Tahunan 1770 S ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, namun bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. Di SPT Tahunan ini, WP yang dimaksud juga wajib melaporkan penghasilan kena pajak yang bersifat final dan penghasilan-penghasilan lainnya.
SPT Tahunan 1770 SS ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan HANYA dari satu pemberi kerja tanpa ada sumber penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. Itu pun dengan syarat bahwa total penghasilan kotor (belum dipotong pajak) WP terkait itu tidak lebih dari 60 juta Rupiah per tahun.
Bila Anda seorang pengusaha atau bekerja bebas (tidak memiliki pekerjaan tetap), gunakan SPT Tahunan 1770. Bila Anda seorang karyawan dengan penghasilan kotor per tahun lebih dari 60 juta Rupiah, gunakan SPT Tahunan 1770 S. Bila istri Anda juga memiliki sumber penghasilan dan terdaftar di bawah NPWP Anda, gunakan SPT Tahunan 1770 S dan cantumkan penghasilan istri Anda sebagai penghasilan kena pajak yang bersifat final.
Bila Anda adalah satu-satunya sumber penghasilan keluarga yang bersumber HANYA dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan kotor per tahun kurang dari atau sama dengan 60 juta Rupiah, gunakan SPT Tahunan 1770 SS. Akan tetapi kalau istri Anda juga bekerja dan terdaftar di bawah NPWP Anda, gunakan SPT Tahunan 1770 S.
Informasi lebih lengkap dan lebih jelas dapat ditanyakan kepada AR masing-masing. Terlepas dari banyaknya sumber informasi mengenai pengisian SPT Tahunan ini, AR -seharusnya- merupakan alternatif terbaik untuk membantu Anda mengisi SPT Tahunan Anda.
Orang Bijak Taat Pajak!
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)