Saat pekerjaan selesai, PT Butatuli membayar PT Samaran setelah dipotong pajak (PPN dan PPh). Setelah itu PT Samaran akan membayar Anda. Tentunya PT Samaran tidak akan memotong pajak untuk penghasilan Anda karena Anda sendiri tidak pernah secara resmi terlibat dengan PT Samaran.
Memang dalam kondisi normal, kemungkinan Anda akan menerima bukti potong PPh. Namun dalam kondisi seperti di atas, cara terbaik -menurut saya- untuk melaporkan penghasilan Anda adalah dengan melaporkannya dalam SPT Tahunan Anda. Status SPT Tahunan Anda pasti akan Kurang Bayar. Di situ Anda harus melunasi kekurangan pajak Anda sendiri.
Kalau pada saat yang sama Anda juga bekerja tetap pada PT Bukansamaran, Anda harus menghitung kembali total penghasilan kena pajak Anda dari PT Bukansamaran dan PT Samaran. Selanjutnya Anda hitung pajak terutang dari total penghasilan kena pajak Anda itu. Setelah itu kurangi pajak terutang itu dengan total pajak (PPh 21) yang dipotong PT Bukansamaran. Jumlah pengurangan itulah jumlah pajak yang harus Anda bayar sendiri.
Rumusnya secara garis besar adalah sebagai berikut:
- Total penghasilan kena pajak = penghasilan kena pajak dari PT Bukansamaran + penghasilan kena pajak dari PT Samaran.
- Total pajak terutang = tarif PPh pasal 17 * total penghasilan kena pajak (langkah 1).
- Total pajak yang harus dibayar sendiri = total pajak terutang (langkah 2) - total pajak yang sudah dipotong oleh PT Bukansamaran.
Orang Bijak Taat Pajak!
*Disarikan dari berbagai diskusi
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)