08 November 2010

Pajak untuk Penghasilan Abu-Abu

Misalkan PT Samaran dipekerjakan oleh PT Butatuli untuk mengembangkan sebuah sistem informasi. Di belakang layar, PT Samaran mempekerjakan Anda untuk pengembangan itu. Tentu saja Anda tidak akan secara resmi dipekerjakan oleh PT Samaran. Dan PT Butatuli pun tidak akan berurusan dengan Anda.

Saat pekerjaan selesai, PT Butatuli membayar PT Samaran setelah dipotong pajak (PPN dan PPh). Setelah itu PT Samaran akan membayar Anda. Tentunya PT Samaran tidak akan memotong pajak untuk penghasilan Anda karena Anda sendiri tidak pernah secara resmi terlibat dengan PT Samaran.

Memang dalam kondisi normal, kemungkinan Anda akan menerima bukti potong PPh. Namun dalam kondisi seperti di atas, cara terbaik -menurut saya- untuk melaporkan penghasilan Anda adalah dengan melaporkannya dalam SPT Tahunan Anda. Status SPT Tahunan Anda pasti akan Kurang Bayar. Di situ Anda harus melunasi kekurangan pajak Anda sendiri.

Kalau pada saat yang sama Anda juga bekerja tetap pada PT Bukansamaran, Anda harus menghitung kembali total penghasilan kena pajak Anda dari PT Bukansamaran dan PT Samaran. Selanjutnya Anda hitung pajak terutang dari total penghasilan kena pajak Anda itu. Setelah itu kurangi pajak terutang itu dengan total pajak (PPh 21) yang dipotong PT Bukansamaran. Jumlah pengurangan itulah jumlah pajak yang harus Anda bayar sendiri.

Rumusnya secara garis besar adalah sebagai berikut:
  1. Total penghasilan kena pajak = penghasilan kena pajak dari PT Bukansamaran + penghasilan kena pajak dari PT Samaran.
  2. Total pajak terutang = tarif PPh pasal 17 * total penghasilan kena pajak (langkah 1).
  3. Total pajak yang harus dibayar sendiri = total pajak terutang (langkah 2) - total pajak yang sudah dipotong oleh PT Bukansamaran.
Untuk pembayaran pajak Kurang Bayar dapat dilakukan saat hendak melaporkan SPT Tahunan.

Orang Bijak Taat Pajak!

*Disarikan dari berbagai diskusi
--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

22 September 2010

DPR Sableng!

Gara-gara Pajak, DPR Ancam Hentikan Remunerasi Pegawai Kemenkeu http://www.detikfinance.com/read/2010/09/21/195758/1445175/4/gara-gara-pajak-dpr-ancam-hentikan-remunerasi-pegawai-kemenkeu
---

Judul berita di atas benar-benar membuat saya penasaran. Lagi-lagi remunerasi Pegawai Kemenkeu dijadikan bahan ancaman. Remunerasi ini akan dicabut gara-gara rasio pajak untuk tahun 2011 hanya dinaikan sebanyak 0,05%. Padahal kenaikan rasio 0,05% itu, menurut Bapak Agus Martowardojo, sama dengan peningkatan penerimaan pajak sebanyak 95 triliun rupiah. Apa jumlah ini masih kurang?

Mungkin memang masih kurang, mungkin juga tidak. Saya sendiri tidak punya kompetensi untuk menjawab hal ini. Yang memicu saya untuk berkomentar justru komentar anggota DPR dalam artikel di atas, "Boleh saja (tax ratio) 12,05% tapi dengan catatan nggak ada remunerasi, nggak ada reformasi birokrasi. Pilih itu atau rasio ditingkatkan tapi ada remunerasi."

Yang saya tangkap dari komentar itu adalah reformasi birokrasi itu tidak penting, sehingga remunerasi pun menjadi tidak penting. Yang paling penting adalah meningkatkan penerimaan negara. Padahal, setahu saya, alasan utama Ibu Sri Mulyani Indrawati menggulirkan kebijakan remunerasi (yang menunjang kebijakan reformasi birokrasi) adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Reformasi birokrasi diharapkan dapat menekan angka korupsi di instansi keuangan negara tersebut dan pada akhirnya mengangkat angka penerimaan negara.

Mencabut remunerasi berarti membuka kembali peluang meningkatnya angka korupsi dalam berbagai bentuk. Tanpa remunerasi, orang-orang yang berani korupsi tentu tidak akan segan-segan mencari "celah" untuk menambah penghasilan yang pas-pasan. Tanpa remunerasi, orang-orang yang tidak berani korupsi akan semakin rajin bekerja sampingan untuk menambah penghasilan yang pas-pasan. Tanpa remunerasi, ucapkan selamat tinggal kepada reformasi birokrasi dan pelayanan prima.

Komentar anggota DPR di atas jelas kontraproduktif. Sangat aneh bila seseorang mengharapkan peningkatan penerimaan negara dengan membuka peluang korupsi. Sangat aneh bila seseorang berniat memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan membuka pintu untuk korupsi.

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)