07 Mei 2010

Remunerasi dan Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi merupakan proses panjang menuju perbaikan dalam pemerintahan Indonesia. Dengan adanya reformasi birokrasi, pemerintah Indonesia diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah kepada masyarakat. Masyarakat tentu berharap banyak bahwa reformasi birokrasi ini tidak menjadi sekedar slogan karena setiap anggota masyarakat pasti berharap akan hadir bentuk pemerintahan yang lebih baik dari sekarang.

Setiap orang mungkin memiliki persepsi yang berbeda terhadap apa itu reformasi birokrasi dan apa yang mereka harapkan secara spesifik dari reformasi birokrasi. Sebagian orang mungkin berharap Kelurahan atau Kecamatan tidak lagi meminta uang untuk setiap urusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau urusan administrasi lainnya. Sebagian orang mungkin berharap Samsat tidak lagi dipenuhi calo dan proses pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi lebih mudah. Sebagian orang mungkin berharap tidak lagi dipersulit saat mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebagian yang lain mungkin berharap tidak ada lagi korupsi di instansi pemerintah -terutama yang berkaitan dengan keuangan.

Terlepas dari itu, saya ingin berbagi sedikit mengenai proses reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Dari sudut pandang saya yang awam, reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak memiliki 5 (lima) faktor penting. Faktor-faktor itu adalah:
1. SDM (Sumber Daya Manusia).
2. Pengawasan.
3. Proses Bisnis.
4. Teknologi Informasi.
5. Remunerasi.

Reformasi dilakukan terhadap SDM Ditjen Pajak dari sisi moral dan kompetensi. Reformasi dilakukan agar SDM Ditjen Pajak merupakan orang-orang unggulan yang memiliki hati dan perilaku yang bersih dari segala bentuk KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Pengawasan dibutuhkan untuk menjaga agar SDM Ditjen Pajak tetap berperilaku bersih baik melalui pencegahan maupun penindakan.

Proses Bisnis adalah birokrasi itu sendiri. Reformasi di sisi proses bisnis dilakukan agar rantai birokrasi di Ditjen Pajak menjadi lebih pendek. Dengan begitu diharapkan setiap proses perpajakan menjadi efektif dan efisien. Di sini diharapkan peran besar dari sisi teknologi informasi. Dengan penerapan teknologi informasi yang tepat guna, setiap proses dapat dilakukan dengan lebih cepat dan lebih mudah. Dengan adanya teknologi informasi ini, Ditjen Pajak dapat melangkah lebih jauh untuk membentuk proses bisnis yang efektif dan efisien.

Faktor yang terakhir adalah remunerasi. Remunerasi juga memiliki peranan penting dalam proses reformasi birokrasi. Fungsi utama remunerasi adalah sebagai salah satu benteng pertahanan SDM Ditjen Pajak dari godaan untuk korupsi. Saya tidak mengatakan remunerasi adalah benteng terakhir atau satu-satunya benteng di sini karena remunerasi ini tidak bisa berjalan sendiri. Kombinasi dari perbaikan moral SDM, fungsi pengawasan yang jeli, dan remunerasi yang akan menjaga seseorang dari godaan korupsi.

Manusia yang berada dalam kondisi kekurangan tentu akan mencari jalan untuk memenuhi kebutuhannya. Kalau kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi, maka kemungkinan besar kebutuhan moralnya tidak akan digubris. Setiap orang ingin hidup bersih dari korupsi dan kesalahan, tetapi kesadaran ini akan dikalahkan oleh rasa lapar. Sebersih apa pun hati seseorang, seketat apa pun pengawasan yang dilakukan, semua akan sia-sia kalau orang tersebut masih hidup dalam kekurangan. Saya yakin akan sulit bagi seseorang untuk menjaga integritasnya kalau perutnya keroncongan.

Hidup dalam kekurangan akan memaksa orang membenarkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kecenderungan untuk korupsi akan lebih besar bila seseorang yang hanya mengandalkan gaji tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Korupsi yang saya maksud tidak hanya korupsi uang, tapi korupsi di berbagai sendi dalam pekerjaan. Datang ke kantor hanya untuk absen adalah korupsi. Mengerjakan pekerjaan lain di kantor adalah korupsi. Kalau ini sudah terjadi, keberhasilan reformasi birokrasi dijamin 0%.

Melihat fungsi remunerasi seperti di atas, sepertinya kurang tepat kalau remunerasi itu dianggap bonus atau balas jasa dari sebuah prestasi. Remunerasi yang digulirkan di Ditjen Pajak justru dijadikan batas bawah untuk menjaga SDM Ditjen Pajak dari perilaku korupsi dalam bentuk apa pun. Walaupun begitu, bukan berarti remunerasi tidak memiliki efek apa pun terhadap prestasi. Dengan adanya remunerasi ini, Ditjen Pajak -dan instansi yang menaunginya- juga menentukan standar yang lebih tinggi bagi SDM Ditjen Pajak. Hasilnya tentu saja orang-orang yang memiliki integritas dan profesionalisme dalam pekerjaannya.

Lalu kenapa ada orang-orang seperti Gayus Tambunan? Kenapa masih banyak bermunculan kasus korupsi di dalam tubuh Ditjen Pajak? Jawabannya cukup sederhana, yaitu keserakahan. Orang-orang yang korupsi setelah bergulirnya remunerasi adalah orang-orang serakah yang senantiasa merasa kurang atau mereka memang tidak bisa meninggalkan gaya hidup mereka yang penuh korupsi. Akan tetapi perhatian kita juga harus ditujukan kepada orang-orang yang tidak korupsi. Dengan begitu penilaian kita terhadap dampak remunerasi akan lebih seimbang.

Untuk menilai keberhasilan reformasi birokrasi lewat remunerasi, kita perlu memperhatikan dan membandingkan keadaan birokrasi perpajakan sebelum dan sesudah adanya remunerasi. Bagaimana pelayanan perpajakan sebelum dan sesudah bergulirnya remunerasi? Berapa banyak kasus korupsi yang terjadi sebelum dan sesudah bergulirnya remunerasi? Bagaimana penindakan terhadap kasus korupsi sebelum dan sesudah bergulirnya remunerasi?

Remunerasi merupakan salah satu pilar reformasi birokrasi. Remunerasi ini menjadi penentu kokoh tidaknya reformasi birokrasi yang terjadi instansi pemerintahan Republik Indonesia. Bersama dengan keempat faktor lain di atas (SDM, pengawasan, proses bisnis, dan teknologi informasi), remunerasi ikut berperan dalam proses pembentukan tata kelola pemerintahan yang mudah, transparan, dan bersih dari KKN. Tanpa adanya remunerasi, reformasi birokrasi tidak akan dapat berdiri dengan tegak dan cepat atau lambat akan runtuh dengan sendirinya.

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/document/A0wForQp/RemunerasiDanReformasiBirokras.html

29 April 2010

Menikah di Awal Tahun

Baru saja saya membaca kembali peraturan mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang tercantum dalam UU (Undang-Undang) Nomor 36 Tahun 2008. Perhatian saya tertuju pada isi pasal 7 ayat (2), yaitu:
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Ayat (1) yang dimaksud itu berisi ketentuan mengenai jumlah PTKP.

Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 itu secara tidak langsung mengatakan bahwa setiap perubahan status untuk perhitungan PTKP, seperti pernikahan atau penambahan jumlah anak, akan ditentukan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalkan seorang pria menikah pada bulan Juni 2010, maka pria itu baru dianggap menikah (dari sudut pandang PTKP) pada bulan Januari 2011.

Contoh di atas sebenarnya lumrah saja. Tidak mungkin kita mengharapkan setiap WP (Wajib Pajak) untuk menikah di awal tahun saja atau memiliki anak di awal tahun saja. Kalau itu terjadi, tingkat penyewaan gedung akan membludak di bulan Januari. Mungkin saja ada yang harus rela mengadakan resepsi di rumah atau bahkan sekalian saja ikut nikah masal. Hal yang sama dengan kelahiran. Jumlah penduduk akan meningkat tajam di setiap bulan Januari mengiringi meningkatnya pemasukan para bidan dan rumah sakit bersalin.

Hanya saja bagi para karyawan, peraturan ini sebenarnya agak merugikan. Penyebabnya adalah karena Anda tidak akan mendapatkan kenaikan PTKP sampai awal tahun berikutnya. Walaupun ada penambahan jumlah tunjangan (akibat penambahan tanggungan), tidak akan ada kenaikan di jumlah PTKP untuk karyawan terkait. Ini yang saya maksud dengan "agak merugikan".

Jadi untuk contoh di atas, pria yang menikah di bulan Juni 2010 akan mendapat pengurangan berupa PTKP sejumlah Rp. 15.840.000. Padahal seharusnya dia mendapat PTKP sejumlah Rp. 17.160.000. Untuk mendapatkan PTKP dengan jumlah 17.160.000 itu, dia harus menunggu sampai Januari 2011. Secara garis besar nominalnya mungkin tidak terlalu besar, tetapi tetap saja merugikan WP.

Terlepas dari kerugian itu, penghitungan pajak PPh 21 untuk kasus ini akan terlihat tidak sesuai dengan aturan terkait. PPh 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain; biasanya dipotong oleh pemberi kerja. Untuk perusahaan yang memberlakukan sistem tunjangan keluarga, karyawan yang baru menikah kemungkinan besar akan segera mengajukan permintaan untuk tunjangan istri. Segera setelah mendapatkan tunjangan istri, pemberi kerja akan menghitung pajak karyawan itu sesuai status terbarunya. Padahal aturan yang berlaku mengatakan perubahan PTKP hanya dapat dilakukan di awal tahun pajak (atau awal bagian tahun pajak). Ini yang saya maksud dengan "penghitungan pajak yang tidak sesuai aturan".

Misalkan karyawan yang menikah di bulan Juni 2010 akan mendapat tunjangan istri di bulan berikutnya, maka di bulan Juli 2010 -berdasarkan aturan yang berlaku- karyawan ini tetap akan mendapatkan PTKP untuk status TK/0 (Tidak Kawin); bukan PTKP untuk status K/0 (Kawin). Tapi kenyataannya pemberi kerja kemungkinan akan menghitung pajak karyawan itu dengan PTKP untuk status K/0. Karyawan terkait justru dapat dikatakan "agak beruntung" karena PTKP-nya bertambah seiring dengan bertambahnya tunjangan.

Saya sendiri baru melakukan konfirmasi ke beberapa pihak mengenai pelaksanaan perubahan PTKP ini. Hanya saja saya justru menduga kenyataannya akan seperti contoh di atas. PTKP akan dinaikan seiring dengan naiknya tunjangan keluarga dalam perhitungan PPh 21 para karyawan. Alasannya mungkin sekedar tidak tahu atau tidak memahami aturan terkait. Terlepas dari itu, saya justru penasaran bagaimana DJP (Ditjen Pajak) menyikapi lubang kecil di UU Nomor 36 Tahun 2008 ini. Mungkin saja lubang ini luput dari perhatian, mungkin memang tidak diperhatikan, atau justru akan diperbaiki dalam perubahan UU berikutnya.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)