Seorang teman pernah bertanya mengenai jumlah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dilaporkan bila dia menjual mobil bekas. Pada saat itu jawaban yang saya berikan terbilang panjang dan cukup membingungkan. Di sini saya mencoba menyusun kembali jawaban saya.
Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa penjual yang melaporkan PPN (ini juga berarti menarik PPN dari pembeli) adalah penjual yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jadi kalau Anda bertanya apakah Anda harus melaporkan dan menarik PPN dari pembeli, Anda perlu bertanya apakah Anda PKP atau bukan? Kalau Anda bukan PKP, Anda tidak perlu memikirkan PPN saat menjual mobil bekas Anda.
Kalau Anda sudah dikukuhkan menjadi PKP, peruntukan mobil bekas itu perlu diperhatikan sebelum Anda menarik PPN. Kalau mobil bekas itu adalah mobil pribadi, maka Anda tidak perlu khawatir tentang PPN. Konteks dari mobil pribadi adalah bagian dari harta seorang WP (Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan seorang WP dalam hal ini tidak terkait pada PPN, tapi justru terkait dengan perubahan harta dari sebuah mobil menjadi sejumlah uang. WP tersebut cukup melaporkan hasil penjualan tersebut dalam laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan.
Dalam kasus ini, Anda perlu memikirkan PPN kalau memang Anda adalah seorang PKP dan mobil bekas yang dijual itu adalah bagian dari usaha Anda. Dalam konteks ini, Anda perlu mempertimbangkan penyusutan yang berfungsi untuk menentukan harga jual mobil yang pantas. Setelah itu Anda dapat menghitung PPN dengan tarif khusus untuk kendaraan bermotor bekas.
Sayangnya saya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai penghitungan PPN untuk kondisi tersebut. Tujuan untuk tulisan kali ini lebih kepada penegasan mengenai PPN untuk penjualan mobil bekas yang merupakan harta orang pribadi.
Orang Bijak Taat Pajak!
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)
28 Mei 2009
26 Mei 2009
Tarif PPN Naik Menjadi 15%
Kemarin aku mendapat informasi dari situs berita Kontan Online yang berisi tentang kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Artikel lengkapnya dapat dibaca di sini: http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/14179/Bukannya_Turun_Tarif_PPN_Naik. Inti dari berita itu adalah pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 15%.
Kalau memang pemerintah akan menaikan tarif PPN, alasannya antara lain adalah untuk mengejar target penerimaan pajak. Sayangnya kenaikan tarif PPN ini kemungkinan besar akan berdampak buruk terhadap daya beli masyarakat.
Jadi kita dukung atau kita tolak?
Saya pribadi lebih cenderung ke arah penolakan namun sayangnya alasan saya belum berangkat lebih jauh dari dampak buruk terhadap daya beli masyarakat itu sendiri. Anjloknya daya beli masyarakat dapat mengakibatkan anjloknya pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Saya pribadi justru masih punya kekhawatiran bahwa kenaikan tarif perpajakan akan meningkatkan intensitas penghindaran pajak. Dengan tarif pajak yang "rendah" seperti sekarang saja saya yakin masih banyak oknum yang berhasil mengelabui aparat perpajakan. Apalagi sistem pemeriksaan pajak saat ini lebih berorientasi pada wajib pajak dengan sistem self-assessment.
Jadi bukan tidak mungkin kenaikan tarif pajak, baik itu PPN maupun bukan PPN, akan menjadi bumerang. Rencana meningkatkan penerimaan pajak justru berbalik memperbesar kesenjangan antara potensi perpajakan dan penerimaan pajak itu sendiri.
Salah seorang rekan aparat perpajakan (saya tidak bisa sebut namanya) juga mengindikasikan adanya kesan bahwa penerimaan negara dari pajak sangat dipaksakan. Pemerintah seolah-olah ingin memaksakan penerimaan pajak sampai ke titik maksimal. Padahal sumber penerimaan negara tidak hanya pajak. Ke mana perginya instansi pemerintah yang lain dalam menjalankan perannya mengamankan penerimaan negara?
Terlepas dari itu semua, kenaikan tarif PPN ini masih menjadi wacana. Saya sendiri belum mendapat informasi tambahan mengenai target waktu penerapan rencana tersebut. Semoga saja pemerintah dan wakil rakyat kita dapat berkolaborasi untuk menemukan solusi yang paling baik.
Orang Bijak Taat Pajak!
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)
Kalau memang pemerintah akan menaikan tarif PPN, alasannya antara lain adalah untuk mengejar target penerimaan pajak. Sayangnya kenaikan tarif PPN ini kemungkinan besar akan berdampak buruk terhadap daya beli masyarakat.
Jadi kita dukung atau kita tolak?
Saya pribadi lebih cenderung ke arah penolakan namun sayangnya alasan saya belum berangkat lebih jauh dari dampak buruk terhadap daya beli masyarakat itu sendiri. Anjloknya daya beli masyarakat dapat mengakibatkan anjloknya pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Saya pribadi justru masih punya kekhawatiran bahwa kenaikan tarif perpajakan akan meningkatkan intensitas penghindaran pajak. Dengan tarif pajak yang "rendah" seperti sekarang saja saya yakin masih banyak oknum yang berhasil mengelabui aparat perpajakan. Apalagi sistem pemeriksaan pajak saat ini lebih berorientasi pada wajib pajak dengan sistem self-assessment.
Jadi bukan tidak mungkin kenaikan tarif pajak, baik itu PPN maupun bukan PPN, akan menjadi bumerang. Rencana meningkatkan penerimaan pajak justru berbalik memperbesar kesenjangan antara potensi perpajakan dan penerimaan pajak itu sendiri.
Salah seorang rekan aparat perpajakan (saya tidak bisa sebut namanya) juga mengindikasikan adanya kesan bahwa penerimaan negara dari pajak sangat dipaksakan. Pemerintah seolah-olah ingin memaksakan penerimaan pajak sampai ke titik maksimal. Padahal sumber penerimaan negara tidak hanya pajak. Ke mana perginya instansi pemerintah yang lain dalam menjalankan perannya mengamankan penerimaan negara?
Terlepas dari itu semua, kenaikan tarif PPN ini masih menjadi wacana. Saya sendiri belum mendapat informasi tambahan mengenai target waktu penerapan rencana tersebut. Semoga saja pemerintah dan wakil rakyat kita dapat berkolaborasi untuk menemukan solusi yang paling baik.
Orang Bijak Taat Pajak!
--
Amir Syafrudin
Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)
Langganan:
Postingan (Atom)