22 September 2010

DPR Sableng!

Gara-gara Pajak, DPR Ancam Hentikan Remunerasi Pegawai Kemenkeu http://www.detikfinance.com/read/2010/09/21/195758/1445175/4/gara-gara-pajak-dpr-ancam-hentikan-remunerasi-pegawai-kemenkeu
---

Judul berita di atas benar-benar membuat saya penasaran. Lagi-lagi remunerasi Pegawai Kemenkeu dijadikan bahan ancaman. Remunerasi ini akan dicabut gara-gara rasio pajak untuk tahun 2011 hanya dinaikan sebanyak 0,05%. Padahal kenaikan rasio 0,05% itu, menurut Bapak Agus Martowardojo, sama dengan peningkatan penerimaan pajak sebanyak 95 triliun rupiah. Apa jumlah ini masih kurang?

Mungkin memang masih kurang, mungkin juga tidak. Saya sendiri tidak punya kompetensi untuk menjawab hal ini. Yang memicu saya untuk berkomentar justru komentar anggota DPR dalam artikel di atas, "Boleh saja (tax ratio) 12,05% tapi dengan catatan nggak ada remunerasi, nggak ada reformasi birokrasi. Pilih itu atau rasio ditingkatkan tapi ada remunerasi."

Yang saya tangkap dari komentar itu adalah reformasi birokrasi itu tidak penting, sehingga remunerasi pun menjadi tidak penting. Yang paling penting adalah meningkatkan penerimaan negara. Padahal, setahu saya, alasan utama Ibu Sri Mulyani Indrawati menggulirkan kebijakan remunerasi (yang menunjang kebijakan reformasi birokrasi) adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Reformasi birokrasi diharapkan dapat menekan angka korupsi di instansi keuangan negara tersebut dan pada akhirnya mengangkat angka penerimaan negara.

Mencabut remunerasi berarti membuka kembali peluang meningkatnya angka korupsi dalam berbagai bentuk. Tanpa remunerasi, orang-orang yang berani korupsi tentu tidak akan segan-segan mencari "celah" untuk menambah penghasilan yang pas-pasan. Tanpa remunerasi, orang-orang yang tidak berani korupsi akan semakin rajin bekerja sampingan untuk menambah penghasilan yang pas-pasan. Tanpa remunerasi, ucapkan selamat tinggal kepada reformasi birokrasi dan pelayanan prima.

Komentar anggota DPR di atas jelas kontraproduktif. Sangat aneh bila seseorang mengharapkan peningkatan penerimaan negara dengan membuka peluang korupsi. Sangat aneh bila seseorang berniat memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan membuka pintu untuk korupsi.

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

16 Juli 2010

Kisah Pajak: Bukti Potongku Sayang

Seorang kawan pernah berdiskusi dengan saya mengenai kondisi yang membingungkan terkait dengan pajak. Saat itu kawan saya meminta masukan dari saya dalam hal melaporkan salah satu penghasilannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan).

Ceritanya cukup panjang, namun saya akan langsung paparkan intinya. Kondisi yang dialami kawan saya saat itu adalah dia memiliki penghasilan yang "seharusnya" sudah bebas pajak. Kenyataannya dia tidak bisa membuktikan bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak.

Alasan kawan saya tidak bisa membuktikan potongan pajak terhadap penghasilannya adalah karena dia tidak memiliki bukti potong pajak dari pemberi kerja (atau pihak yang berhak memotong pajaknya). Walaupun begitu, kawan saya bersikeras bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak.

Sayangnya peraturan adalah peraturan. Kalau memang penghasilan seseorang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain, maka orang itu harus menyediakan bukti potong pajak sebagai alat buktinya. Bukti potong ini terutama diperlukan saat melaporkan SPT.

Saran saya yang pertama kepada teman saya adalah menghubungi pihak pemberi kerja untuk meminta bukti potong pajaknya. Ternyata hal ini agak sulit dilakukan karena dia sudah tidak mungkin menghubungi pihak tersebut. Kalaupun pihak pemberi kerja itu dapat dihubungi, kawan saya tidak yakin bahwa pihak pemberi kerja itu dapat mengeluarkan bukti potongnya. Singkat kata, pilihan ini terlalu complicated.

Saran yang kedua dari saya adalah membayar sendiri pajaknya. Itu artinya dia harus mengambil sekian persen dari penghasilannya untuk membayar pajak penghasilannya itu sendiri. Solusi yang sekilas terlihat merugikan, tapi kenyataannya hal ini lebih baik ketimbang harus khawatir berurusan dengan pemeriksa pajak.

Pada akhirnya kawan saya menerima usul yang kedua itu. Sepertinya kawan saya memang berniat untuk menjadi orang yang taat pajak. Saya bersyukur karena akhirnya saya tidak harus terjebak di tengah-tengah kawan dan peraturan.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)