16 Juli 2010

Kisah Pajak: Bukti Potongku Sayang

Seorang kawan pernah berdiskusi dengan saya mengenai kondisi yang membingungkan terkait dengan pajak. Saat itu kawan saya meminta masukan dari saya dalam hal melaporkan salah satu penghasilannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan).

Ceritanya cukup panjang, namun saya akan langsung paparkan intinya. Kondisi yang dialami kawan saya saat itu adalah dia memiliki penghasilan yang "seharusnya" sudah bebas pajak. Kenyataannya dia tidak bisa membuktikan bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak.

Alasan kawan saya tidak bisa membuktikan potongan pajak terhadap penghasilannya adalah karena dia tidak memiliki bukti potong pajak dari pemberi kerja (atau pihak yang berhak memotong pajaknya). Walaupun begitu, kawan saya bersikeras bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak.

Sayangnya peraturan adalah peraturan. Kalau memang penghasilan seseorang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain, maka orang itu harus menyediakan bukti potong pajak sebagai alat buktinya. Bukti potong ini terutama diperlukan saat melaporkan SPT.

Saran saya yang pertama kepada teman saya adalah menghubungi pihak pemberi kerja untuk meminta bukti potong pajaknya. Ternyata hal ini agak sulit dilakukan karena dia sudah tidak mungkin menghubungi pihak tersebut. Kalaupun pihak pemberi kerja itu dapat dihubungi, kawan saya tidak yakin bahwa pihak pemberi kerja itu dapat mengeluarkan bukti potongnya. Singkat kata, pilihan ini terlalu complicated.

Saran yang kedua dari saya adalah membayar sendiri pajaknya. Itu artinya dia harus mengambil sekian persen dari penghasilannya untuk membayar pajak penghasilannya itu sendiri. Solusi yang sekilas terlihat merugikan, tapi kenyataannya hal ini lebih baik ketimbang harus khawatir berurusan dengan pemeriksa pajak.

Pada akhirnya kawan saya menerima usul yang kedua itu. Sepertinya kawan saya memang berniat untuk menjadi orang yang taat pajak. Saya bersyukur karena akhirnya saya tidak harus terjebak di tengah-tengah kawan dan peraturan.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

08 Juni 2010

Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Zakat (Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib) merupakan salah satu faktor pengurang penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). WPOP dapat mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan pada tahun pajak berjalan untuk mengurangi jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak. Perhitungan pajaknya akan disesuaikan dengan jumlah zakat yang dibayarkan.

Syarat utama untuk menjadikan zakat Anda sebagai pengurang penghasilan kena pajak adalah dengan meminta bukti pembayaran zakat dari lembaga tempat Anda membayar zakat. Perhatikan bahwa tidak sembarang lembaga penerima zakat dapat diakui oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Untuk memastikan hal ini, sebaiknya Anda menghubungi AR (Account Representative) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau menghubungi lembaga tempat Anda membayar zakat. Bukti pembayaran zakat ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan agar zakat Anda dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Bila Anda adalah seorang karyawan atau pegawai negeri sipil, umumnya Anda akan melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S. Anda mungkin terbiasa mengisi formulir 1770 S ini dengan nilai yang diambil dari formulir 1721 karena umumnya isi formulir 1770 S itu sama dengan formulir 1721 Anda. Hal ini tidak berlaku bila Anda mencantumkan zakat dalam SPT Tahunan Anda karena pajak Anda harus dihitung kembali. Anda harus menghitung sendiri pajak penghasilan yang perlu Anda bayar. Bila Anda mengalami kesulitan melakukan penghitungan kembali, silakan meminta bantuan AR di KPP tempat Anda menyerahkan SPT Tahunan.

Perlu saya tegaskan bahwa yang dikurangi adalah penghasilan kena pajak, bukan pajaknya itu sendiri. Jadi kalau Anda membayar zakat sebanyak 500 ribu rupiah, penghasilan kena pajak Anda akan dikurangi 500 ribu. Pajak Anda tentunya akan berkurang, tapi bukan sebesar 500 ribu itu. Pajak Anda akan berkurang sesuai penghitungan kembali pajak Anda.


Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)