29 Desember 2009

Pelaporan SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi

Waktu untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2009 sudah dekat. Baik WP (Wajib Pajak) Badan maupun Orang Pribadi -yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)- dihimbau untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya lewat pelaporan SPT Tahunan. Bagi yang belum memiliki NPWP dan perlu melaporkan SPT Tahunan, silakan membuat NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat. Proses pembuatan NPWP itu cepat, mudah, dan tidak dikenakan biaya.

Formulir SPT Tahunan ini dapat diambil di KPP terdekat. Pengambilan formulir SPT Tahunan tidak harus di KPP tempat Anda terdaftar. Bagi yang tidak sempat mampir ke KPP, formulir tersebut dapat diunduh lewat situs www.pajak.go.id dan dicetak sendiri dengan ukuran kertas yang sesuai. Link untuk mengunduh SPT Tahunan tersebut ada di bawah ini:
Formulir dan petunjuk pengisian yang disediakan lewat kumpulan link di atas seharusnya sudah cukup jelas untuk membantu WP mengisi SPT Tahunan masing-masing. Bagi yang merasa kesulitan memahami petunjuk yang diberikan, sangat disarankan untuk menghubungi AR (Account Representative) di KPP tempat terdaftar -bukan di sembarang KPP.

SPT Tahunan Badan tidak akan dibahas lebih lanjut lewat tulisan ini. Sesuai judulnya, tulisan ini diperuntukan untuk membahas SPT Tahunan 2009 Orang Pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis, yaitu: 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Ketiga jenis SPT Tahunan itu ditujukan untuk WP dengan jenis penghasilan yang berbeda.

SPT Tahunan 1770 ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas baik dari satu atau lebih pemberi kerja. WP yang dimaksud di sini juga wajib melaporkan penghasilan kena pajak yang bersifat final dan penghasilan-penghasilan lainnya.

SPT Tahunan 1770 S ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, namun bukan dari usaha atau pekerjaan bebas. Di SPT Tahunan ini, WP yang dimaksud juga wajib melaporkan penghasilan kena pajak yang bersifat final dan penghasilan-penghasilan lainnya.

SPT Tahunan 1770 SS ditujukan untuk WP yang mendapatkan penghasilan HANYA dari satu pemberi kerja tanpa ada sumber penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi. Itu pun dengan syarat bahwa total penghasilan kotor (belum dipotong pajak) WP terkait itu tidak lebih dari 60 juta Rupiah per tahun.

Bila Anda seorang pengusaha atau bekerja bebas (tidak memiliki pekerjaan tetap), gunakan SPT Tahunan 1770. Bila Anda seorang karyawan dengan penghasilan kotor per tahun lebih dari 60 juta Rupiah, gunakan SPT Tahunan 1770 S. Bila istri Anda juga memiliki sumber penghasilan dan terdaftar di bawah NPWP Anda, gunakan SPT Tahunan 1770 S dan cantumkan penghasilan istri Anda sebagai penghasilan kena pajak yang bersifat final.

Bila Anda adalah satu-satunya sumber penghasilan keluarga yang bersumber HANYA dari satu pemberi kerja dengan total penghasilan kotor per tahun kurang dari atau sama dengan 60 juta Rupiah, gunakan SPT Tahunan 1770 SS. Akan tetapi kalau istri Anda juga bekerja dan terdaftar di bawah NPWP Anda, gunakan SPT Tahunan 1770 S.

Informasi lebih lengkap dan lebih jelas dapat ditanyakan kepada AR masing-masing. Terlepas dari banyaknya sumber informasi mengenai pengisian SPT Tahunan ini, AR -seharusnya- merupakan alternatif terbaik untuk membantu Anda mengisi SPT Tahunan Anda.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: T/A (Tidak Ada)

23 Desember 2009

Project for Indonesian Tax Administration Reform

PINTAR (Project for Indonesian Tax Administration Reform) adalah proyek berskala besar yang dilakukan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam rangka reformasi perpajakan jilid 2. Reformasi perpajakan jilid 1 mencakup modernisasi administrasi perpajakan, reformasi kebijakan perpajakan, serta kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Reformasi perpajakan jilid 2 ini diharapkan akan mengoptimalkan peran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dalam administrasi perpajakan di Indonesia, baik untuk keperluan internal maupun eksternal DJP.

Proyek ini dimulai pada tahun 2009 dan diharapkan selesai pada tahun 2012/2013. Hasil dari proyek ini seharusnya memiliki dampak yang signifikan terhadap perpajakan Indonesia. Optimalnya peran TIK akan berjalan beriringan dengan meningkatnya kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) perpajakan yang berujung pada meningkatnya akuntabilitas dan transparansi instansi pengumpul uang negara ini.

Dengan meningkatnya peran TIK pada administrasi perpajakan kelak, WP (Wajib Pajak) sudah sepantasnya mengharapkan adanya perbaikan-perbaikan yang nyata dalam administrasi perpajakan di Indonesia ini. Contohnya antara lain dalam proses pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, atau perubahan data WP (misalnya alamat tempat tinggal).

Peningkatan kualitas layanan juga dapat diharapkan terjadi pada proses keberatan dan banding, proses restitusi, atau proses pemeriksaan. Bisa dikatakan bahwa peningkatan layanan untuk WP diharapkan akan meningkat secara signifikan sehingga setiap WP dapat lebih mudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Peningkatan kualitas layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan WP pada aparat perpajakan Indonesia. WP tidak perlu lagi merasa khawatir “dikerjai” oleh aparat perpajakan saat mengurus hak dan kewajiban mereka. WP pun tidak perlu lagi merasa direpotkan dengan rumitnya administrasi perpajakan. Dengan demikian WP pun tidak perlu lagi sungkan untuk meningkatkan kepatuhan mereka dalam urusan perpajakan.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/179423798/757163ff/ProjectforIndonesianTaxAdminis.html

06 Desember 2009

Pajak adalah Sedekah

Membayar pajak merupakan kewajiban yang sangat membebani warga negara. Sampai saat ini, saat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menerapkan mekanisme self-assessment dalam pelaporan pajak, masih banyak elemen masyarakat yang tidak rela melaporkan seluruh penghasilannya. Masih banyak orang yang tidak mau merelakan sebagian rejeki yang mereka terima untuk membayar pajak.

Alasan orang tidak membayar pajak tentu berbeda-beda. Ada yang memang tidak mampu, namun ada juga yang tidak mau. Mereka yang tidak mampu tidak mungkin dipaksa, tapi mereka yang tidak mau masih dapat dibujuk untuk membayar pajak sesuai kemampuan mereka.

DJP sudah sangat aktif mengarahkan para wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajaknya secara sukarela. Sistem self-assessment tidak akan efektif tanpa ada partisipasi aktif dari wajib pajak. Seandainya para wajib pajak mangkir dari kewajiban perpajakannya, maka DJP akan kembali aktif melakukan pemeriksaan pajak. Itu artinya perubahan akan berjalan mundur.

Sebagaimana saya paparkan di atas, kata "sukarela" itu tidak luput dari eksploitasi. Ada yang membayar pajak hanya demi status. Ada yang membayar pajak untuk menghindar dari jerat hukum. Ada banyak alasan lain yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari keterpaksaan. Padahal pajak memiliki manfaat yang besar.

Kita bisa bayangkan bila negara kita ini tidak memiliki penerimaan yang cukup untuk mengurus keperluannya sendiri. Utang luar negeri kita akn terus bertumpuk tanpa ada jalan untuk melunasinya. Pembangunan akan berhenti atau malah berjalan mundur. Kemakmuran pun akan semakin sulit didistribusikan secara merata.

Kemandirian bangsa dan negara akan terbentuk dengan sendirinya saat kita mampu membiayai hidup kita sendiri tanpa bantuan dari pihak lain. Bayangkan kalau kita tidak memiliki utang luar negeri. Kita tidak akan mudah dipengaruhi dan mampu mengambil keputusan dengan tegas. Alokasi dana untuk pembayaran bunga utang itu pun dapat dialihkan untuk kepentingan dalam negeri.

Itulah alasannya kenapa tulisan ini menempatkan pajak pada posisi yang sama dengan sedekah, karena dengan membayar pajak, kita telah mengulurkan tangan untuk membantu pembangunan. Hasilnya tentu saja akan dinikmati oleh saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Orang Bijak Taat Pajak!

--
Amir Syafrudin

Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/180103876/61a3b1e7/PajakadalahSedekah.html